Berita Bontang Terkini

Kepergok Bawa Sabu di Hotel, Seorang Warga Tanjung Laut Diciduk Polres Bontang

Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria yang kedepatan mengantongi narkotika jenis sabu pada, Selasa (30/8/2022) kemarin.

Penulis: Ismail Usman |
HO/POLRES BONTANG
Kolase tersangka R (49) dan barang bukti sabu yang diamankan Polres Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria yang kedepatan mengantongi narkotika jenis sabu pada, Selasa (30/8/2022) kemarin.

Pria berinisial R (49) itu diciduk polisi di salah satu hotel di Jalan Letjen S Parman, Gunung Telihan, Bontang Barat, sekira pukul 16.00 Wita sore.

Diduga R baru berencana menggunakan barang tersebut.

Namun belum sempat digunakan, R lebih dulu ditangkap polisi.

“Baru mau dipakai itu barang. Kita dapat laporan. Pas kita intai ternyata benar dia bawa sabu. Makanya langsung diringkus,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui pers rilisnya, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Residivis Hingga 5 Kali, RS Penggerak Sabu 1 Kilogram dari Rutan Samarinda, Diancam Hukuman Berat

R yang merupakan warga Tanjung Laut Indah itu diringkus bersama barang bukti sabu seberat 0,28 gram.

Sabu didapat di dalam rokok yang disimpan di atas meja.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa alat isap bong, korek gas, sedotan, dan ponsel milik tersangka.

Atas perbuatannya, R pun terancam dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Dengan ancaman 4 tahun penjara,” ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved