Berita Kutim Terkini
Kronologis Pengungkapan 5 Ribu Liter Solar yang Ditimbun Pengetap di Kutai Timur
Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Editor:
Aris
HO/Polres Kutim kalti
Pengungkapan kasus penimbunan solar oleh Polres Kutim, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (1/9/2022). (HO/Polres Kutim kaltim)
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baik pengetap maupun penimbung terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.