Berita Kutim Terkini

Kronologis Pengungkapan 5 Ribu Liter Solar yang Ditimbun Pengetap di Kutai Timur

Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Editor: Aris
HO/Polres Kutim kalti
Pengungkapan kasus penimbunan solar oleh Polres Kutim, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (1/9/2022). (HO/Polres Kutim kaltim) 

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baik pengetap maupun penimbung terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved