Berita Nasional Terkini
Putri Candrawathi tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan: Masalah Kesehatan hingga Punya Anak Kecil
Berita terkini kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang melibatkan 5 orang lain, termasuk Putri Candrawahti terus bergulir.
TRIBUNKALTIM.CO - Berita terkini kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang melibatkan 5 orang lain, termasuk Putri Candrawahti terus bergulir.
Meski menjadi tersangka, Putri Candrawathi tak ditahan seperti para tersangka lain.
Ada alasan mengapa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan .
Hal ini karena Putri Candrawathi melakukan permohonan, yang akhirnya dikabulkan oleh tim penyidik Polri.
Baca juga: TERBONGKAR Peran 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Berikut Detik-detik Ferdy Sambo Tembak Kepala J
Baca juga: KATA-KATA Ferdy Sambo yang Hipnotis Para Polisi Bawahannya, Skenario Busuk Sambo Dibongkar Kompolnas
Baca juga: Adegan di Ranjang Putri Candrawathi Bersama Para Ajudan Saat Rekonstruksi, Sempat Telpon Ferdy Sambo
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Pada Rabu (31/8/2022), Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam, diputuskan jika Putri Candrawathi tidak ditahan, mengutip Tribunnews.com dengan judul Permohonan Putri Candrawathi agar Tak Ditahan Dikabulkan, Pengacara Sebut karena Alasan Kemanusiaan
Arman Hanis menyebut, pihaknya mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Baca juga: Terbaru! Terkuak Ucapan Terakhir Ferdy Sambo dan Kronologi Penembakan Brigadir J Versi Video Animasi
Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik Polri.
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari, dilansir Tribunnews.com.
Meski begitu, kata Arman, Putri Candrawathi wajib melakukan pelaporan kepada polisi.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, sehingga penyidik mengabulkan."
"Tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," terangnya.
Pengacara Pastikan Putri Candrawathi Tak Kabur
Arman Hanis memastikan Putri Candrawathi tidak akan melarikan diri.
Sebab, istri Ferdy Sambo itu telah dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga tidak bisa kabur.
"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal. Jadi enggak mungkin kemana-mana," ungkapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Ia pun juga memastikan Putri Candrawathi selalu kooperatif di setiap pemanggilan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," beber Arman.
Diberitakan Wartakotalive.com, Arman Hanis belum tahu pasti mulai hari apa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi kembali dilakukan pada minggu depan.
"Belum tahu juga, belum. Insya Allah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan. Jadi proses pembuktiannya teman-teman media juga bisa lihat," ujarnya, Kamis.
Baca juga: Tertangkap Kamera, Lemari Tas Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi, Harga Fantastis
Sebelumnya, sebanyak 23 pertanyaan diberikan kepada Putri Candrawathi dalam pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan kali ini adalah konfrontir soal keterangan tersangka perihal insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Para tersangka yang juga dihadirkan yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Ya, seluruh peristiwa, ya. Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik," imbuh Arman.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022 lalu.
Di awal penetapannya sebagai tersangka, polisi tak menahan Putri Candrawathi karena disebut sedang sakit.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-di-rekonstruksi.jpg)