Berita Kubar Terkini

Polres Kubar Kembali Meringkus Pemilik Sabu di Sendawar Kubar, Sabu Seberat 0,20 Gram Diamankan

Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) belakangan ini marak terjadi. 

Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Pemuda berinisial DF (25) tak berkutik saat diamankan petugas di Polres Kutai Barat usai kedapatan membawa narkotika jenis shabu di Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok, Pusat Ibukota Sendawar. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR  - Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) belakangan ini marak terjadi. 

Hal itu terbukti setelah jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Barat beberapa kali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba dalam waktu yang hampir bersamaan. 

Terbaru, Satresnarkoba polres Kubar kembali meringkus seorang pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis shabu di pusat Ibukota Sendawar.

Diketahui, pemuda tersebut berinisial DF (25) warga yang tinggal di Kecamatan Barong Tongkok. Dia diamankan petugas di pinggir jalan Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok pada Selasa malam (30/8) sekira pukul 23:30. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan  barang bukti hasil kejahatannya berupa narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram.

Baca juga: Harga Pupuk Mahal, Dinas Pertanian Kubar Sarankan Petani Gunakan Pupuk Anorganik

Kasatnarkoba Polres Kutai Barat, APK Bitab Riyani mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu bermula saat jajaran Satresnarkoba Polres Kubar melakukan patroli pengamanan pada malam hari di beberapa wilayah Kutai Barat. 

"Satresnarkoba Polres Kubar telah mengamankan tersangka DF (25) warga Ngenyan Asa. Kita berhasil mengamankan DF pada Selasa (30/08/2022) di pinggir jalan Kampung Ngenyan Asa," katanya, Jumat (2/9/2022).

Selain menyita barang bukti shabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit HP Poco warna hitam, 1 lembar potongan tissue warna putih, dan 1 buah bekas bungkus rokok warna biru putih.

Baca juga: Duwis Gaungkan Pesona Kubar pada Aneka Wisatawan

"Pelaku diamankan di Mapolres Kutai Barat," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman UU Narkotika Pasal 114 ayat 1 minimal 5 tahun dan Pasal 112 ayat 1 minimal 4 tahun pidana.

Dia juga menegaskan, pihaknya berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu. 

" Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kubar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Kubar dan Kabupaten Mahulu, ini sejalan dengan Program Kapolres Kubar (Berantas Narkoba di Kalangan Remaja ,”tegasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved