Berita Nasional Terkini
Ada Apa dengan Kamarudin Simanjuntak? Pengacara Brigadir J Siap Bantu Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengaku siap membantu Ferdy Sambo agar lolos hukuman mati.
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengaku siap membantu Ferdy Sambo agar lolos hukuman mati.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga kini disebut belum meminta maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas kasus pembunuhan yang terjadi.
Meski sudah meminta maaf saat melakukan sidang kode etik namun permintaan maaf itu tidak ditujukan kepada keluarga Brigadir J.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membenarkan Ferdy Sambo belum pernah sekalipun meminta maaf ke keluarga kliennya.
Baca juga: Berita Ferdy Sambo Terbaru, Beda Umur Putri Chandrawati dan Brigadir J hingga Nasib Brigjen Hendra
Kamaruddin menyebut, Ferdy Sambo sombong.
"Nah sekarang dia sudah membunuh anak orang tapi tidak mau minta maaf, itu kan namanya kesombongan dan arogansi, dia masih merasa hebat toh," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Padahal, Kamaruddin mengklaim dirinya akan membantu Ferdy Sambo jika ada itikad bait untuk meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

Namun hingga kini permintaan maaf itu belum sama sekali keluar dari mulut Ferdy Sambo.
"Belum ada, sampai dengan detik ini belum ada (permintaan maaf dari Ferdy Sambo ke keluarga Brigadir J). Padahal saya ingin menolong dia. Kalau dia sadar dan bertobat saya ingin nolong dia, supaya jangan sampai kena hukuman mati. Tapi kalau dia tetap begitu ya biarin saja lah," ungkapnya.
Di samping itu, Kamaruddin juga mengatakan kekecewaan kedua orangtua Brigadir J kepada Ferdy Sambo karena dianggap tidak ada rasa penyesalan setelah menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
"Ya kalau dari keluarga, mereka ini kecewa atas sikap jenderal bintang dua seperti itu dia sudah menghabisi anak orang, tapi tidak merasa menyesal," ucap Kamaruddin menambahkan.
Baca juga: Terjawab Alasan Kak Seto Minta Putri Candrawati Dilindungi, Kini Usul Istri Sambo Dapat Sel Istimewa
Untuk informasi, Irjen Ferdy Sambo membacakan dan menyerahkan surat permohonan maaf saat sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Diketahui, sidang KKEP memutuskan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.
Dia dipecat karena dianggap terbukti melanggar dalam statusnya tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," kata Sambo kepada majelis sidang etik.