Berita Nasional Terkini
Bantu Ferdy Sambo Rusak CCTV, Kombes Agus Nur Patria Jalani Sidang Kode Etik, Bakal Dipecat?
Bantu Irjen Ferdy Sambo merusak CCTV, Kombes Agus Nur Patria jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
TRIBUNKALTIM.CO - Bantu Irjen Ferdy Sambo merusak CCTV, Kombes Agus Nur Patria jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sejumlah oknum polisi yang terlibat Obstruction of Justice mulai menjalani Sidang Kode Etik satu per satu.
Terbaru, Kombes Agus Nur Patria (ANP) yang tengah menjalani sidang kode etik.
Baca juga: Dewan Pers Diduga Terima Gratifikasi dari Sambo, Kadiv Humas Polri: Laporan Belum Diterima
Baca juga: Terjawab Sudah? Bharada Eliezer Akhirnya Bongkar Motif Asli Pembunuhan Brigadir J oleh Sambo ke LPSK
Sidang komisi kode etik eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nur Patria (ANP) masih berlanjut hingga Rabu (7/9/2022) hari ini.
Nantinya, sidang itu akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan sekitar pukul 13.00 WIB.
"Hari ini jam 13.00 WIB, agenda sidang KKEP melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga KBP ANP dengan agenda pembacaan penuntutan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu.
Diketahui, sidang tersebut diketahui digelar sejak Selasa (6/9/2022) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang itu belum rampung hingga akhirnya dilanjutkan pada hari ini.
Diberitakan sebelumnya, sidang tersebut digelar di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait upaya menghalangi penyidikan alias obstruction of justice kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Hari ini Sidang Komisi Kode Etik akan digelar sekitar jam 10.10 WIB dengan terduga pelanggar atas nama KBP ANP," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa.
"Untuk pimpinan sidang masih tetap, yaitu pak Wairwasum, kemudian untuk wakilnya pak Karowaprov," lanjutnya.
Ia menuturkan, terdapat 14 saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik itu.
Baca juga: LPSK Ungkap Kejanggalan Kasus Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi, Perilaku Istri Ferdy Sambo Disorot
Hal tersebut untuk menggali keterangan para saksi dan juga barang bukti yang dihadirkan dalam Sidang Kode Etik kali ini.
"14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, Kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH," kata dia.
"Untuk pasal yang disangkakan terkait masalah dugaan KBP ANP adalah Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf T (cek hurufnya menit 2.19) dan pasal 10 ayat 1 huruf F perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi kode Etik Polri," sambung Dedi.
Dedi menambahkan, hasil sidang kode etik terhadap Agus Nur Patria akan disampaikan secara langsung setelah putusan sidang rampung.
"Untuk pelaksanaan sidang kode etik hari ini, kita juga mengingatkan ini sebagai bentuk transparansi dan juga sebagai bentuk akuntabilitas bapak Kapolri juga kita menyiapkan layar yang bisa juga untuk dimonitor oleh rekan-rekan media," kata dia.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Kombes Agus Nurpatria dalam skema besar Ferdy Sambo.
Menutut dia, Kombes Agus Nurpatria diduga melakukan pelanggaran lain soal olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Selain merusak barang bukti CCTV, ada pelanggaran lain ketika melaksanakan olah TKP," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: TERKUAK Blunder Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Soal Pelecehan di Magelang, Ini Kata Kabareskrim
Irjen Dedi menjelaskan pihaknya mengklasterkan tiga hal dalam perkara obstruction of justice.
Ketiga klaster itu ialah berupa pihak yang melakukan perusakan alat bukti, upaya menghalangi penyidikan di lokasi kejadian, dan ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
Selain itu, Kombes Agus Nurpatria terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.
Adapun tersangka Kombes Agus Nurpatria disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 Huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf B, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"KBP ANP, dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," katanya, kepada wartawan, Selasa.
Selain itu, Dedi turut membeberkan peran masing-masing para tersangka obstraction of justice.
"Ada yang merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya,” ujar dia.
Polri sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tegaskan Dirinya Dirudapaksa, Beda Usia Putri Candrawathi dan Brigadir J Disorot
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman.
Kemudian ada Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nasib Kombes Agus Nur Patria Usai Bantu Ferdy Sambo Rusak CCTV, akankah Dipecat?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-tersangka-30822.jpg)