Berita DPRD Samarinda

Hearing Soal Insentif Guru Di Kantor DPRD Samarinda Diwarnai Mati Lampu, Agenda Terpaksa Ditunda

DPRD Samarinda menggelar hearing mengenai gaji dan tambahan penghasilan bagi GTK serta pembiayaan pendidikan di Kota Samarinda pada Kamis (8/9/2022).

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Foto bersama usai hearing Insentif Guru Di Kantor DPRD Samarinda Diwarnai Mati Lampu. (TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda menggelar hearing mengenai gaji dan tambahan penghasilan bagi GTK serta pembiayaan pendidikan di Kota Samarinda pada Kamis (8/9/2022).

Hearing itu mengundang banyak pihak yaitu Team Anggaran Pemerintah Kota Samarinda, Disdikbud Samarinda, Dewan Pendidikan Kota Samarinda, PGRI Kota Samarinda, MKKS SMP Negeri Kota Samarinda, MKKS Swasta Kota Samarinda, K3S SD Negeri Kota Samarinda, K3S Swasta Kota Samarinda, serta Ombudsman Kota Samarinda.

Semua undangan hadir kecuali Tim anggaran Pemerintah Kota Samarinda.

Wakil Ketua DPRD Samarinda Sani bin Husein menuturkan bahwa tujuan dari hearing tidak lain untuk menanyakan kembali kepada Pemkot kejelasan insentif guru.

Baca juga: Badan Otorita IKN Diingatkan Presiden RI Soal Komitmen Rekrut Tenaga Lokal, Ini Usul Pemprov Kaltim

"Sebenarnya tujuan pertemuan ini apa, yang pertama menanyakan kembali tentang insentif yang kemarin, bagaimana sistem yang berlaku," ujar Sani.

Disamping itu momen ini juga bertujuan untuk meminta keterangan dari Pemkot mengenai amanat Perda nomor 4 tahun 2003 tentang anggaran 20 persen yang diperuntukan untuk pendidikan.

"Yang kedua adalah kami ingin menanyakan juga mengenai perda nomor 4 tahun 2003 tentang anggaran 20 persen itu, komposisinya betul nggak itu, karena 20 persen di luar gaji," sambungnya.

Baca juga: Javlon Dipastikan Tak Perkuat Borneo FC di Laga Kandang Kontra Persita Tangerang

Setelah perwakilan Disdikbud Samarinda dan MKKS memberikan pemaparan di forum tersebut acara harus terhenti karena listrik mati.

Sangat disayangkan acara tersebut harus terhenti sangat dini bahkan sebelum ada diskusi.

Ketua Komisi IV Sri Puji Astuti menyampaikan bahwa hearing kali ini harus ditunda dan akan diagendakan dalam waktu yang belum dipastikan dengan mengundang BPK dan Kementerian Hukum dan Ham.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Kaltim Capai 31 Orang, Balikpapan dan Bontang Sumbang Angka Tertinggi

"Kami akan agendakan mungkin waktunya belum ditentukan kapan, tapi nanti dengan mengundang BPK dengan Kementerian Hukum dan Ham," ujar Ketua Komisi IV Sri Puji Astuti. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved