Berita Nasional Terkini

Sempat Dipanggil Kapolri, Bharada E Ungkap Permintaan Ferdy Sambo yang Ingin Bunuh Brigadir J

Sempat dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E ungkap soal permintaan Ferdy Sambo yang ingin bunuh Brigadir J.

Kolase Kompas.com/Tangkapan layar
Foto Bharada E dan Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi. Sempat dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E ungkap soal permintaan Ferdy Sambo yang ingin bunuh Brigadir J. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sempat dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E ungkap soal permintaan Ferdy Sambo yang ingin bunuh Brigadir J.

Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai menemui titik terang, setelah Bharada E mengakui soal adanya perintah dari Ferdy Sambo.

Bharada E yang awalnya mengikuti skenario Ferdy Sambo, akhirnya membongkar rekayasa tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dirinya sempat memanggil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat dipanggil, Listyo menyebut Bharada E, sopir dari Ferdy Sambo tersebut justru ingin memperkuat skenario yang dirancang oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.

Baca juga: Kebohongannya Merekaya Pembunuhan Brigadir J Terbongkar, Ucapan Ferdy Sambo Diungkap Kapolri

Baca juga: TERBONGKAR Bisikan Ferdy Sambo di Telinga Bharada E Saat Berikan Amunisi Sebelum Eksekusi Brigadir J

"(Bharada E) sempat saya panggil juga, saya tanyakan (kronologi tewasnya Brigadir J) dan dia pada saat itu mau menjelaskan memperkuat skenario FS (Ferdy Sambo)," katanya dalam program Satu Meja yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (8/9/2022).

Listyo Sigit mengatakan setelah pihaknya melakukan mutasi dan pencopotan terhadap perwira yang diduga terlibat dalam kasus ini, Bharada E baru mengubah keterangannya.

"Richard kemudian baru mengubah keterangannya (setelah ada perwira dimutasi dan dicopot)," ujarnya.

Selain alasan tersebut, Listyo mengungkapkan alasan Bharada E mau untuk mengubah keterangannya.

Ternyata Bharada E sempat dijanjikan akan dilindungi Ferdy Sambo, jika ikut dalam skenario.

"Namun faktanya kan pada saat itu si Richard ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Listyo Sigit mengungkapkan bahwa Bharada E tidak mau dipecat sebagai aparat kepolisian.

"Kemudian disampaikan ke saya, 'saya tidak mau dipecat'," cerita Listyo Sigit.

Baca juga: Bharada E Kesal karena Ada Keterangannya yang Disangkal oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ferdy Sambo kepada Bharada E: Saya Ingin Bunuh Yosua

Listyo Sigit juga mengungkapkan kronologi saat Bharada E dipanggil oleh Ferdy Sambo ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Listyo Sigit menceritakan bahwa Ferdy Sambo memiliki tekad untuk membunuh Brigadir J.

Kolase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.
Kolase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Adapun tekad tersebut dikatakan oleh Ferdy Sambo saat Bharada E menghadap dirinya untuk memerintahkan agar ikut berperan dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Saat itu Richard dipanggil, apakah yang bersangkutan siap untuk membantu karena saat itu FS menyampaikan 'saya ingin bunuh Yosua," kata Listyo.

Selanjutnya, setelah dijanjikan perlindungan oleh Ferdy Sambo, Bharada E pun mengiyakan perintah atasannya itu untuk terlibat.

Hanya saja, Bharada E justru ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.

Alhasil, ia pun mengubah keterangannya di mana peristiwa tewasnya Brigadir J bukanlah karena tembak-menembak dengan dirinya seperti skenario yang dirancang Ferdy Sambo tetapi dibunuh.

Baca juga: TERBONGKAR Ketakutan Penyidik Tangani Kasus Brigadir J hingga Alasan Kapolri Copot Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Sempat Bertemu Kapolri, Bersumpah Tidak Terlibat

Listyo pun juga menceritakan saat Ferdy Sambo datang menemuinya sesaat setelah Brigadir J tewas.

Pada saat bertemu, Listyo menyebut Ferdy Sambo meyakinkan dirinya bahwa tewasnya Brigadir J akibat peristiwa tembak-menembak.

Namun, Kapolri pun seakan tidak percaya dan bertanya kepada Ferdy Sambo apakah terlibat dalam tewasnya Brigadir J.

Menjawab pertanyaan Listyo itu, Ferdy Sambo pun sampai berani bersumpah.

"Dia bersumpah, sampai beberapa kali saya tanyakan," ucap Kapolri.

Kapolri lalu mengatakan kepada Ferdy Sambo bahwa kasus tersebut akan diusut sesuai fakta.

Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA/Humas Polri)

“Saya tanyakan karena saya akan proses ini sesuai fakta, jadi kalau kira-kira peristiwa tidak seperti itu ceritakan, tapi kalau seperti itu nanti kita buktikan sesuai fakta,” tuturnya.

Tak cukup sekali, Listyo menanyakan keterlibatan Ferdy Sambo untuk kedua kalinya.

Ferdy Sambo pun masih bersikukuh bahwa ia tidak terlibat dalam tewasnya Brigadir J.

"Sampai datang di tempat saya, saya tanya sekali lagi. Dia masih bertahan, ''memang begitu faktanya' kata dia," ujar Listyo.

"Kemudian dari keterangan-keterangan yang ada, dari persesuaian-persesuaian, didalami lagi," imbuhnya.

Listyo Sigit menyebut Ferdy Sambo baru mengakui perbuatannya bahwa tewasnya Brigadir J didalangi olehnya setelah dipatsuskan di Mako Brimob.

"Pada saat dia di dipatsus-kan, 2 hari kemudian dia mengakui perbuatannya. Jadi memang bahasa dia, 'Namanya juga mencoba untuk bertahan'. Begitu," pungkasnya.

Baca juga: BOCOR! 3 Kapolda Temui Kamaruddin Minta Colling Down Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sampai ke Timsus?

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan empat orang lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Sempat 2 Kali Dipanggil Kapolri, Ini yang Dikatakannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved