Berita Nasional Terkini
Bripka RR Tergoncang Brigadir J Langsung Dieksekusi, Ia Kira Ferdy Sambo akan Klarifikasi Dulu
Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR salah seorang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disebut tergoncang.
TRIBUNKALTIM.CO - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR salah seorang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disebut tergoncang.
Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal menceritakan pengakuan kliennya.
Ricky Rizal tak menyangka Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan langsung dieksekusi tanpa dimintai klarifikasi lebih dulu.
Bripka Ricky Rizal mengira, Irjen Ferdy Sambo akan meminta klarifikasi atau penjelasan masalahnya terlebih dulu pada Yosua.
Bripka Ricky Rizal pun menarik keterangan awalnya yang mengikuti skenario Ferdy Sambo.
Baca juga: Pengakuan Bripka RR Lihat Kuat dan Brigadir J Bertengkar, Kuasa Hukum Ungkap Hasil Uji Kejujuran
Baca juga: Momen Memilukan Rekonstruksi, Brigadir J Duduk Dekat Bharada E Saat Bripka RR Beri Arahan Eksekusi
Pengacara Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan alasan kliennya belum mengajukan sebagai justice collaborator (JC) setelah disebut mencabut keterangan untuk ikut skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Erman menjelaskan Bripka RR akan mengajukan sebagai justice collaborator ketika kliennya itu mendapat ancaman.
"Menurut RR melihat perkembangan jika terhadapnya ada intervensi atau ancaman dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya," katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (9/9/2022).
Selain itu, Erman menduga Bripka RR tidak terima atas pasal yang disangkakan terhadap dirinya.
Bahkan, katanya, Bripka RR pun pada saat kejadian berstatus menyaksikan kejadian dibunuhnya Brigadir J.
Sebagai informasi, Bripka RR disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," katanya.
Sebelumnya, Erman mengatakan Bripka RR adalah korban keadaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Baca juga: ALASAN Sederhana Bharada E Berani Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Jujur Sama Kapolri Listyo Sigit
"Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini," kata Erman di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/9/2022) malam dikutip dari YouTube Kompas.com.