Sabtu, 11 April 2026

Berita Kukar Terkini

35 Ribu Pekerja Rentan di Kukar Terdaftar BPJamsostek, Terbanyak di Pesisir

Sebanyak 35.440 pekerja rentan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mendapat jaminan perlindungan kerja

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Sebanyak 35.440 pekerja rentan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mendapat jaminan perlindungan kerja.

Dari jumlah itu, terbanyak di wilayah pesisir.

Jaminan tersebut didapat melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Pekerja rentan yang mendapat perlindungan di antaranya tani, nelayan, dan buruh lepas.

Total anggaran yang digunakan dalam pemberian perlindungan tersebut sebesar Rp1,78 miliar yang bersumber dari anggaran APBD Pemkab Kukar.

Baca juga: Terjawab BLT BPJS 2022 Kapan Cair, Cara Cek Bantuan Via Login kemnaker.go.id, Cara Mendaftar BLT/BSU

Baca juga: BSU/BLT BPJS Jamsostek Bank BCA Cair, Status Diusulkan Juga Dapat Rp 1,2 Juta, Login kemnaker.go.id

Baca juga: 2,4 Juta Rekening Pekerja tak Bisa Terima BLT BPJS Jamsostek, Pastikan Nama Kamu Terdaftar

Meski demikian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Wahyu D mengatakan, MoU dengan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berlaku hingga Desember 2022.

Ia mendorong, agar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali mendata pekerja rentan dan memperpanjang jalinan kerjasama hingga tahun 2024.

"Jumlah penduduk di Kukar ada 780 ribu. Angkatan kerjanya 350 ribuan. Artinya, baru beberapa persen pekerja rentan yang sudah terlindungi," ujarnya, Sabtu (10/9/2022).

"Targetnya kalau perlu seluruh masyarakat Kukar terlindungi," sambung Wahyu.

Jaminan perlindungan terhadap pekerja rentan, lanjut Wahyu, sejalan dengan regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Kebijakan itu dikeluarkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 4/2022 mengenai percepatan pengentasan kemiskinan ekstreme di wilayah Indonesia.

Titah ini kemudian diteruskan ke sejumlah kementrian. Salah satunya, Kementrian Ketenagakerjaan yang kemudian diimplementasikan di setiap daerah.

Implementasi kebijakan itu dilakukan melalui program membuka lapangan kerja baru, pemberian pelatihan advokasi untuk tenga kerja produktif.

Baca juga: BSU BPJS Jamsostek Tahap 3 Cair 11 September, Menaker Singgung Banyak Kendala, Cek Nama Kamu

Serta, memberi perlindungan jaminan sosial terjadap pekerja dengan upah minim atau biasa dikenal dengan sebutan pekerja rentan.

"Jumlah pekerja rentan di Kukar yang sekarang terdaftar adalah 35.440 jiwa. Tapi saya yakin jumlahnya lebih dari itu, bisa dua kali lipat. Mungkin, Pemkab Kukar bisa kembali mendata agar lebih valid," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved