Berita Kaltim Terkini

Kaltim tak Kebagian Alokasikan Dana Khusus untuk Food Estate

Sedangkan DAK guna penguatan kawasan sentra produksi pangan dianggarkan dengan pagu indikatif sebesar Rp1,65 triliun

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Lahan pertanian padi yang berada di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022) lalu Kementerian Pertanian menyiapkan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik sebesar Rp2,3 triliun pada tahun 2023 guna pengembangan program Food Estate dan penguatan kawasan sentra produksi pangan.

"Kegiatan DAK fisik di bidang pertanian meliputi yang pertama DAK tematik pengembangan Food Estate dengan pagu indikatif sebesar Rp650 miliar yang tersebar di 48 kabupaten-kota," ungkap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat rapat tersebut.

Sedangkan DAK guna penguatan kawasan sentra produksi pangan dianggarkan dengan pagu indikatif sebesar Rp1,65 triliun. 

Anggaran inimasing-masing bakal digunakan di sektor pertanian, pembangunan irigasi, infrastruktur jalan, kehutanan, dan budidaya kelautan dan perikanan.

Baca juga: Daya Dukung Pangan di IKN Nusantara, Pemprov Kaltim Siapkan Lahan untuk Food Estate

Baca juga: Pemkab PPU Belum Bisa Realisasikan Program Food Estate Tahun Ini

Baca juga: Tantangan Penerapan Food Estate di Indonesia, Koordinasi Perlu Ditingkatkan

DAK fisik bidang pertanian juga tertuju pada penguatan kawasan produksi pangan berbasis korporasi terintegrasi hulu-hilir tentunya ini untuk penguatan ketahanan pangan serta pemulihan ekonomi nasional. 

Lebih lanjut, penguatan kapasitas daerah dalam penguatan kawasan produksi pangan berbasis korporasi, pemerintah melalui Kementerian Pertanian juga mengalokasikan pagu sebesar Rp300 miliar untuk DAK non fisik pada tahun anggaran 2023. 

Anggaran akan digunakan untuk pengembangan program Pekarangan Pangan Lestari, biaya operasional pertanian (BPP) untuk penyuluh pertanian, dan biaya operasional puskeswan untuk pembelian obat-obatan dan vaksin.

DAK non-fisik bidang ketahanan pangan dan pertanian tahun 2023 akan dilakukan pada 1.255 kelompok masyarakat di 337 kabupaten-kota stunting, yang melihat peningkatan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga.

Sementara itu, Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Siti Farisyah Yana saat ditanya apakah alokasi khusus ini akan menyasar ke Kaltim  dia mengakui bahwa tidak mendapatkan DAK tersebut.

"Kaltim tidak dapat, mungkin pengembangannya dipacu untuk daerah lain ya, tetapi kita tetap dipacu," tegas Yana, saat dikonfirmasi, Minggu (11/9/2022).

Sementara food estate yang sedang dikenbangkan di Kaltim sendiri masih ditopang oleh APBD dengan bersinergi pada kegiatan lain yang sama peruntukkannya dalam pengembangan kawasan pertanian.

"Dari APBD yang itu, dan kita sinergikan dengan kegiatan lainnya juga," kata Yana.

Diketahui, Pemprov Kaltim sendiri telah menyiapkan food estate (kawasan pengembangan pangan secara terintegrasi). 

Pasca Kaltim ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, food estate diperuntukkan juga guna daya dukung pemenuhan pangan, dan program ini juga terus didorong agar harus berjalan.

Lahan untuk food estate tersebut, lokasinya sendiri berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara dan Paser serta daerah lainnya di Kaltim.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved