Bantuan Sosial

TERBARU Penyebab BSU 2022 Tak Cair, Cek Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/Kemnaker.go.id

BSU atau disebut juga subsidi gaji 2022 senilai Rp 600.000 sudah mulai disalurkan pada pekerja yang memenuhi kriteria pada Senin (12/9/2022).

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - BSU atau disebut juga subsidi gaji 2022 senilai Rp 600.000 sudah mulai disalurkan pada pekerja yang memenuhi kriteria pada Senin (12/9/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut berita terbaru pencairan subsidi gaji hingga penyebab BSU 2022 tidak cair.

Simak juga dua cara cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Kemnaker.go.id.

BSU atau disebut juga subsidi gaji 2022 senilai Rp 600.000 sudah mulai disalurkan pada pekerja yang memenuhi kriteria pada Senin (12/9/2022).

Pada tahap pertama penyaluran BSU 2022 ini diberikan kepada 4.112.052 penerima.

Diketahui, data penerima BSU 2022 diambil dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Login https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/bsu.kemnaker.go.id Pakai KTP untuk Cek Penerima BSU 2022

Baca juga: Tinggal Klik! Login https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/bsu.kemnaker.go.id, Cek Penerima BSU 2022

Tahap awal BSU 2022 akan disalurkan kepada pekerja yang memiliki rekening Bank Himbara.

BSU 2022 dapat dicek melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Penyebab BSU 2022 Tidak Cair

Penyebab pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan namun tidak mendapat BSU 2022 alias tidak cair?

Dikutip dari laman bantuan.kemnaker.go.id, ada beberapa faktor yang membuat BSU tidak cair, yaitu :

1. Tidak memenuhi persyaratan;

2. Sudah menerima bantuan lainnya, yaitu Kartu Prakerja, Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), atau Program Keluarga Harapan (PKH);

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Baca juga: Lengkap! Cara Cek BSU di Aplikasi JMO BPJSTKU dan Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/Kemnaker.go.id

Cara Cek Penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau klik di sini.

- Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU

- Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.

- Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'

- Akan muncul keterangan.

Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

- Jika terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan ini maka potensi Anda penerima BSU semakin besar, dan akan ditransfer ke rekening Anda.

Baca juga: Login Kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu, Ini Syarat & Cara Buat Akun Kemnaker.go.id

Cara Cek Penerima BSU via kemnaker.go.id

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar akun, apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Login ke dalam akun Anda.

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Notifikasi

- Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah masih sebagi calon, sudah ditetapkan sebagai penerima atau sudah disalurkan BSU itu.

Baca juga: Lengkap Jadwal Pencairan BSU Subsidi Upah di Bank Himbara, Syarat Mendapatkan dan Cara Daftar Online

Syarat Penerima BSU 2022

BSU 2022 diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

- Bukan PNS atau TNI/Polri

- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved