Berita Nasional Terkini

Penyebab Shopee PHK Karyawan, Jumlah Karyawan yang Diberhentikan hingga Pesangon

Shopee dilaporkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawannya di Indonesia.

Dok Shopee
Aplikasi Shopee. Shopee Indonesia melakukan langkah efisiensi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya. 

2. Jumlah karyawan terdampak

Sejauh ini, Shopee tak merinci berapa jumlah karyawan yang terdampak.

Selain itu, tak ada informasi soal detail karyawan dari divisi mana saja yang dilakukan PHK.

Meski demikian, dikutip dari Kompas.com, Senin (19/9/2022), sumber internal Shopee Indonesia mengatakan, jumlah karyawan yang dilakukan PHK berkisar 3 persen dari total karyawan.

3. Operasi bisnis

Terkait PHK yang dilakukan, Radynal memastikan bahwa langkah PHK yang dilakukan Shopee tak mempengaruhi operasi bisnnis dan layanan kepada penjual, pembeli, dan mitra lain di Indonesia.

Ia mengatakan, Shopee Indonesia masih akan terus melanjutkan misi melayani penjual, pembeli, bahkan UMKM.

Shopee saat ini melayani jutaan pembeli dan penjual termasuk UMKM dan pengusaha lokal di 514 kota dan kabupaten se-Indonesia.

"Shopee Indonesia juga memastikan langkah ini tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh penjual, pembeli dan mitra di Indonesia," kata Radynal.

Ilustrasi Shopee.
Ilustrasi Shopee. (Dok Shopee)

4. Fokus perusahaan

Menurut Radynal langkah efisiensi dengan PHK karyawan ini sejalan dengan fokus perusahaan.

Adapun fokus tersebut adalah untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Perusahaan akan berfokus ke pertumbuhan bisnis yang mandiri serta berkelanjutan, dan kami ingin memperkuat dan memastikan operasional perusahaan kami stabil di situasi ekonomi saat ini," ucapnya.

Baca juga: Kampus UMKM Kaltim Shopee di Samarinda, Apresiasi Pihak Swasta Sambut Ibu Kota Nusantara

5. Pesangon

Bagi karyawan yang terdampak PHK, Radynal mengatakan akan diberikan pesangon berupa satu bulan gaji.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved