Berita Nasional Terkini
Oknum Hakim Agung di Mahkamah Agung Kena OTT KPK, Sejumlah Uang Turut Diamankan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada hari ini, Kamis (22/9/2022).
TRIBUNKALTIM.CO - Oknum hakim agung di Mahkamah Agung kena OTT KPK, sejumlah uang turut diamankan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada hari ini, Kamis (22/9/2022).
Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan secara paralel di Jakarta dan Semarang.
Baca juga: SIAPA Johan Budi? Eks Jubir KPK yang Bentuk Dewan Kolonel Dukung Puan Maharani Maju Capres 2024
Baca juga: TERBONGKAR Gubernur Papua Punya Manajer Pencucian Uang, Mahfud MD: Kalau Dipanggil KPK Datang Saja
Salah satu pihak yang tercokok dalam giat OTT kali ini adalah seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
"Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Selain seorang hakim agung di MA, tim KPK turut mengamankan sejumlah uang.
Namun, Ghufron tidak memerinci nominal uang dimaksud, pun identitas pihak yang ditangkap.
"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," tuturnya
Baca juga: KPK Soroti Kepemilikan dan Unit Usaha Walet di Paser, Wajib untuk Didata
"Mohon bersabar tim KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," jelas Ghufron.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/KPK-lakukan-OTT-terhadap-seorang-oknum-Hakim-Agung-di-Mahkamah-Agung-RI.jpg)