PPPK 2022

Berita PPPK 2022 Terbaru: Jadwal dan Formasi PPPK 2022, 11 Cara Buat Akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id

Simak informasi seputar berita PPPK 2022 terbaru, jadwal dan formasi PPPK 2022, 11 cara buat akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id

Kolase Tribunkaltim.co
Ilustrasi PPPK 2022 - Simak informasi seputar berita PPPK 2022 terbaru, jadwal dan formasi PPPK 2022, 11 cara buat akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id 

"Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," ungkap Anas.

Anas juga menyampaikan bahwa pihaknya harus melipatgandakan kecepatan bekerja agar persiapan segera selesai, sesuai dengan time-table yang telah dipersiapkan.

Tak hanya itu, Kemenpanrb juga akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah.

Formasi PPPK 2022

Untuk seleksi PPPK ini, Kemenpanrb telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan ASN 2022.

Penetapan tersebut berdasarkan data Kemenpanrb per 6 September 2022.

Jumlah penetapan merupakan total dari kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Hal tersebut juga disampaikan melalui akun Instagram @kemenpanrb pada Rabu (14/9/2022).

Baca juga: PPPK 2022 Diselenggarakan Secara Transparan dan Ketat, Simak Bocoran Materi Ujian Seleksinya

Pada unggahan tersebut, Menteri Anas menyampaikan bahwa seleksi PPPK 2022 difokuskan untukn guru dan tenaga kesehatan.

"Fokus pada pelayanan dasar, maka guru dan tenaga kesehatan akan menjadi fokus kami," ujar Menteri Anas.

Tak hanya itu, pada seleksi kali ini diharapkan ASN bukan hanya menjadi ladang mencari pekerjaan tetapi untuk pengabdian dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Prioritas Kategori Pelamar PPPK Tahun 2022

Dikutip dari laman Menpan, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menjelaskan bahwa pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru akan diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved