Wawancara Eksklusif
EKSKLUSIF - Soal Pelantikan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK: Bukan Saya Selalu Ingin jadi Ketua
Makmur HAPK berpegang pada putusan PN Samarinda yang memenangkan dirinya atas gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Partai Golkar.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Adhinata Kusuma
Seperti saya kemarin, seandainya saya diputuskan oleh pengadilan negeri Samarinda, saya pasti menunggu banding, kita harus belajar dari situ.
Saya sebenarnya enjoy aja sih jadi pimpinan.
Bukannya kita meminta begitu saja, tanggung jawab moralnya yang luar biasa, kita membayangkan kalau jadi ketua DPRD itu gagah, kita dapat fasilitas. Tidak seperti itu.
Kalau saya memang ketukan hati nurani, pengalaman kita jadi kepala daerah dan sebagainya bukan sekadar menyandang tapi juga tanggung jawab yang harus kita emban.
Apakah kewenangan Bapak sudah dicopot, fasilitasnya sebagai ketua dewan sudah dicopot?
Kalau saya konsisten untuk ini jabatan di DPRD, ya itu urusan DPRD-lah. Tapi saya menyatakan secara hukum saya masih mempunyai legalitas.
Kalau fasilitas sih tidak apa tidak terlalu saya persoalkan.
Tapi yang jelasnya saya merasa bahwa saya sampai saat ini masih sesuai dengan keputusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri di Samarinda, bahwa bahwa saya menjabat sampai 2024.
Apakah bapak masih diberi kesempatan memimpin sidang atau menempati ruangan ketua di kantor Karang Paci sana?
Jelasnya memimpin sidang tidak terlalu menjadi tugas utama, ada wakil pimpinan dan lain sebagainya.
Meskipun saat ini saya belum aktif karena ada tahapan-tahapan, ulang tahun (Berau) dan sebagainya.
Jelasnya karena sudah merasa dilantik ya dia (Ketua DPRD Hasanuddin Masud silakan) memimpin sidang, tapi saya merasa pimpinan DPRD Kaltim.
Tapi tidak masalah, jadi pimpinan itu kan tidak sekadar kita memimpin (sidang), saya bertahan dalam prinsip-prinsip tertentu.
Seenggaknya nanti yang telah dilakukan oleh penegak hukum pada kita itu kita hargai.
Dalam pertimbangan penegak hukum yang di Samarinda, tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, itu perbuatan melawan hukum.
Saya pun membaca, itu ngeri-ngeri juga, perbuatan melawan hukum loh, apa yang dilakukan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Yang kedua, nah ini harus hati-hati juga, mengetahui nanti hal-hal terntentu sudah kita dapatkan, tidak boleh lagi.
Kalau fasilitas sih di DPRD itu tidak ada masalah. Kalau di DPRD itu mobil, rumah itu tidak masalah.
Tapi apakah ruangan sudah berganti Pak ?
Kalau jalannya saya konsisten kalau soal-soal seperti itu, karena bagaimanapun juga ada suatu proses, jadi saya masih (Ketua), silakan saja (diganti ruangan), dalam artian (itu) tidak terlalu tidak memusingkan bagi diri saya. (Tribun Kaltim/Fatimah Annazwa-Bagian 1)