IKN Nusantara

Otorita Buka Kesempatan Terakhir Publik Sempurnakan RDTR 4 Wilayah IKN Nusantara

Otorita IKN buka kesempatan terakhir buat publik ikut sempurnakan RDTR 4 wilayah IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Publik masih diberi kesempatan ikut menyempurnakan Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Tepatnya, di 4 wilayah pengelolaan IKN Nusantara.

Diketahui, IKN Nusantara dibagi menjadi 9 wilayah pengelolaan.

Di mana, RDTR 4 wilayah pengelolaan diantaranya sudah memasuki tahap akhir.

Dilansir dari Kontan, di tahap akhir ini, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih membuka partisipasi publik terkait penyusunan RDTR IKN Nusantara.

“Otorita IKN dan Kementerian ATR/BPN masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, saran, dan tanggapannya terhadap 4 RDTR IKN melalui email ke dataikn@gmail.com hingga 27 September 2022,” kata Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono dalam keterangan tertulis, Minggu (25/9).

Sidik menyampaikan, tanggapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian konsultasi publik 4 RDTR IKN yang telah digelar pada Selasa, 13 September 2022 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Otorita IKN berharap rangkaian kegiatan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga masyarakat untuk menyempurnakan rencana yang sudah ada.

Sidik menyebut, pada prinsipnya Otorita IKN mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, oleh sebab itu prinsip transparansi dan partisipasi harus selalu terimplementasikan dengan baik, salah satunya melalui konsultasi publik yang terbuka.

Otorita IKN menyadari pelibatan peran masyarakat menjadi sangat penting dalam seluruh proses pembangunan IKN, mulai dari persiapan, pembangunan, pemindahan, hingga nanti penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

“Setelah tahap konsultasi publik tuntas, akan berlanjut dengan konsultasi lintas sektor sebelum RDTR tersebut ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita IKN,” tutur Sidik.

Sebelumnya, Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menegaskan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN sebagai acuan penataan ruang IKN.

“Tata ruang merupakan salah satu acuan yang sangat penting untuk semua kepastian, seperti kepastian berusaha, kepastian hidup, dan sebagainya,” kata Bambang saat membuka Konsultasi Publik RDTR IKN, Selasa (13/9). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved