Berita Paser Terkini
Satresnarkoba Polres Paser Amankan 2 Terduga Pelaku Peredaran Obat Keras, Sita 100 Butir Pil Yorindo
Terdapat 2 pemuda yang diamankan Satresnarkoba Polres dengan bukti kepemilikan obat keras pil Yorindo sebanyak 100 butir.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satresnarkoba Polres Paser kembali mengungkap kasus peredaran gelap obat keras jenis Yorindo.
Terdapat 2 pemuda yang diamankan Satresnarkoba Polres dengan bukti kepemilikan obat keras pil Yorindo sebanyak 100 butir.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa menyampaikan kedua pelaku yaitu M. Rizki (22) dan M. Rafli (22).
"Keduanya merupakan warga Kecamatan Kuaro, yang diamankan beserta barang bukti berupa 100 butir pil Yorindo warna putih berbentuk bulat pipih berlogo Y," jelasnya Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Ada Penyesuaian Jenis Vaksin PMK, Disbunak Paser Bakal Lanjutkan Penyaluran Booster di Oktober 2022
Selain itu, lanjut Yulianto juga ditemukan 1 buah plastik warna putih bening, 1 buah kotak rokok, dan 1 unit handphone.
Kedua pelaku diamankan, karena diduga melanggar tindak pidana tanpa hak memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha.
"Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan yang dirubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 196 UU RI nomir 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," papar Yulianto.
Baca juga: Cuaca Paser Hari Ini Rabu 28 September 2022, Langit Cenderung Cerah Berawan
Lebih lanjut disampaikan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang ada di Perum Korpri Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Mulanya, pada 26 September 2022 lalu Satresnarkoba Polres Paser mendapat Informasi dari masyarakat sekira pukul 08:00 Wita bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi obat keras.
"Atas informasi tersebut, anggota kemudian langsung menuju TKP dan mengamankan 3 pemuda yaitu Rama, Rafli, dan Dava yang dicurigai hendak melakukan transaksi jual beli obat keras," jelas Yulianto.
Baca juga: Dispora Kubar Minta Sekolah Beri Dispensasi Belajar yang Ikut Popda Paser Agar Fokus Berlatih
Pihak kepolisian kemudian bergegas melakukan penggeledahan badan terhadap ketiga pemuda tersebut dan tempat lainnya.
"Ada 100 butir pil Yorindo yang kita temukan di tangan Dava, saat ditanya asal obat tersebut Ia mengaku mendapat obat keras itu dari Rama sebanyak 95 butir dan dari Rafli 5 butir," terang Yulianto.
Atas kejadian tersebut, terlapor beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.