Berita Kubar Terkini
Tertangkap Tangan Edarkan Sabu, Pemuda Asal Sekolaq Darat Diamankan Satresnarkoba Polres Kubar
Pemuda kelahiran Samarinda 07 Maret 1994 itu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kutai Barat di gang kuburan Kampung Belempung, Barong Tongkok
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Bukannya fokus menata masa depan ke arah yang lebih baik, seorang pemuda di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) justru ikut-ikutan menjadi pengedar narkob jenis sabu.
Alhasil pemuda yang tinggal di Kampung Sekolaq Darat Kutai Barat berinisal DS (28) itu, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan setelah Polres Kubar, usai tertangkap tangan oleh petugas saat tengah asik mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pemuda kelahiran Samarinda 07 Maret 1994 itu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kutai Barat di gang kuburan Kampung Belempung, Kecamatan Barong Tongkok pada Selasa kemarin (27/9).
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatnarkoba AKP Bitab Riyani menyebutkan, pihaknya terus berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sampai ke akar-akarnya.
Baca juga: Nekat Jadi Pengedar Sabu, Emak-emak Asal Tenggarong Diciduk Satresnarkoba Polres Kubar
Baca juga: Polres Kubar Kembali Meringkus Pemilik Sabu di Sendawar Kubar, Sabu Seberat 0,20 Gram Diamankan
Baca juga: Pemkab-Polres Kubar Cegah Dampak Peralihan BBM Bersubsidi
Dia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu.
"Pangungkapan dan penangkapan terhadap tersangka DS ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian kami telusuri dan dilakukan penangkapan di lokasi kejadian," katanya, Rabu (28/9).
Dari tangan pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa du poket narkotika jenis sabu dalam kemasanan plastik siap edar masing-masing seberat 7,2 gram.
Selain itu, ada tiga buah plastik klip ukuran besar warna putih bening, satu buah plastik klip ukuran kecil warna putih bening, sebuah kotak henphone, satu unit sepeda motor dan satu unit HP android jenis Oppo.
Baca juga: Seorang Pria di Balikpapan Akui Beli Sabu Dari Seorang Ibu Rumah Tangga
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kutai Barat," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, DS terncam hukuman pidanan penjara diatas 5 tahun sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel