Berita Bontang Terkini
Kepergok Bawa Barang Haram, Petani di Marangkayu Bontang Diciduk Polisi
Polres Bontang melalui Satreskrim Polsek Marangkayu meringkus petani yang kedapatan membawa barang haram
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang melalui Satreskrim Polsek Marangkayu meringkus petani yang kedapatan membawa barang haram atau narkoba jenis sabu.
Tersangka S (29) alias sule yang merupakan petani itu diciduk polisi Minggu (2/10), sekira Pukul 21.16 Wita malam kemarin, di simpang 3 Desa Santan Ilir, Marangkayu.
Saat penangkapan, polisi menemukan sabu di dashboard motor S sebanyak 3 poket atau seberat 0,93 gram yang tersimpan dalam kotak rokok Marlboro.
“Berawal informasi masyarakat. Saat digeledah di jalan, benar saja didapati tiga paket sabu,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalu Kasi Humas Iptu Mandiyono.
Baca juga: Polsek Sambaliung Tangkap Pria yang akan Kirim Barang Haram di Berau
Akibatnya tersangka S pun langsung diamankan kedalam sel Polsek Marangkayu.
Saat ini S masih terus dimintai keterangan mengenai dari mana tersangka mendapatkan sabu.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti sepeda motor matic, dan sebuah ponsel.
Dia dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” sebutnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/desa-santan-ilir-ada-barang-haram.jpg)