Seleksi PPPK Guru 2022
Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka 5 Oktober, Lihat Berapa Gaji yang Didapat Setelah Lolos Seleksi
Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka 5 Oktober, Lihat Berapa Gaji yang Didapat Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi.
Penulis: Anneke Puteri | Editor: Anneke Puteri
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru, masa pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 akan segera dibuka mulai 5 Oktober 2022.
Para pelamar yang sudah melakukan pendaftaran dan dinyatakan lolos seleksi akan mendapatkan gaji yang disesuaikan golongannya.
Gaji yang didapat oleh guru honorer dan tenaga kesehatan setelah lolos seleksi PPPK Guru 2022 akan diterima setiap bulannya.
Besaran gaji PPPK Guru 2022 diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022.
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Cek Kategori Peserta Seleksi PPPK, 5 Oktober Rekrutmen PPPK Guru Dibuka
Baca juga: Bakal Segera Dibuka, Inilah Bocoran Soal Ujian Kompetensi PPPK 2022
Sebelumnya, para pelamar sesuai dengan kategorinya, wajib mendaftar melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Para pelamar juga dapat melakukan sanggahan sebanyak dua kali sesuai dengan periode waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Honorer Bisa Diangkat Jadi Afirmasi, Berikut Kategori yang Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK dan CPNS 2022
Lalu, berapa besaran gaji PPPK guru honorer dan tenaga kesehatan jika sudah dinyatakan lolos seleksi penerimanaan CASN 2022?
1. Gaji PPPK golongan I sebesar Rp1.794.900 - Rp2.686.200
2. Gaji PPPK golongan II sebesar Rp1.960.200 - Rp2.843.900
3. Gaji PPPK golongan III sebesar Rp2.043.200 - Rp2.964.200
4. Gaji PPPK golongan IV sebesar Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022 Mulai 5 Oktober, Cek Kembali Kategori yang Bisa Ikut Seleksi
5. Gaji PPPK golongan V sebesar Rp2.325.600 - Rp3.879.700
6. Gaji PPPK golongan VI sebesar Rp2.539.700 - Rp4.043.800