Berita Nasional Terkini

KPK Mulai Koordinasi BPK untuk Hitung Kerugian Negara di Kasus Formula E

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terus melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi Formula E.

Editor: Samir Paturusi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
ILUSTRASI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terus melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi Formula E 

TRIBUNKALTIM.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terus melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi Formula E.

Bahkan BPK sudah melakukan komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Komunikasi dengan BPK, disebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dilakukan pada Jumat (30/9/2022) pekan lalu.

"Betul, kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jumat yang lalu, tentu substansi apa yang kami bicarakan bukan untuk konsumsi media," ujar Alex dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

Alex mengatakan prinsip dalam penghitungan kerugian negara, yakni saat kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Tagar Save Anies Baswedan Trending di Twitter Terkait Ketua KPK Firli Bahuri dan Formula E

Baca juga: Jawab Isu Formula E Jakarta Diambil Alih Singapura, Anies Baswedan Beri Penjelasan

Baca juga: Buntut Formula E Jakarta Seret Anies Baswedan ke KPK, Benarkah Gara-gara Jakpro Sukar Cari Akuntan?

Menurut dia, hal tersebut sudah menjadi prosedur operasi standar (SOP) baik di BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Apakah penghitungan kerugian keuangan negara itu ikut mempertimbangkan misalnya 'mens rea' (niat jahat), tidak. Secara normatif standar auditor itu ketika kriteria parameter itu tidak diikuti atau tidak sesuai dengan fakta kemudian berdampak pada sesuatu atau peristiwa yang lain, itu saja. Auditor tidak menyimpulkan siapa pelakunya, dia hanya sebatas mengungkap fakta," katanya.

Ia menjelaskan bahwa yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa tersebut masuk ranah pidana atau perdata tentu domainnya penyidik.

"Tentu yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa itu peristiwa pidana, peristiwa administratif atau peristiwa perdata itu domainnya penyidik, penuntut umum seperti itu. BPK hanya menghitung nilai kerugian negara dalam kasus apa pun bisa jadi perdata, bisa administratif atau bahkan pidana," kata Alex.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan lembaganya hanya bicara tentang hukum dalam kasus Formula E tersebut.

KPK tidak terpengaruh dengan rumor seolah-olah mempolitisasi atau mengkriminalisasi.

"Sekali lagi saya selalu sampaikan KPK tidak pernah menargetkan orang bahkan saya sampaikan bahwa KPK belum pernah menyebutkan seseorang itu sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan," kata Alex.

Ia juga mengatakan kasus tersebut sudah terungkap sedikit demi sedikit.

Baca juga: Anies Baswedan akan Penuhi Panggilan KPK Terkait Penyelidikan Formula E, Ini Kata Gubernur Jakarta

"Kasus sudah sedikit terungkap. Kami sedang mempertimbangkan juga bagaimana kalau proses lidik itu kami buka saja supaya masyarakat, teman-teman wartawan juga mengetahui apa sih dari hasil lidik itu yang sudah diperoleh oleh KPK. Dari keterangan para saksi apa yang mereka terangkan, supaya apa? supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami ini mengkriminasilasi seseorang," kata Alex (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Jalin Komunikasi dengan BPK Usut Kasus Formula E, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/04/kpk-jalin-komunikasi-dengan-bpk-usut-kasus-formula-e.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved