Berita Berau Terkini

Berakhir Damai, Pelaku Pemukulan Perawat RSUD Abdul Rivai Dibebaskan

Paulus alias Kodong yang sebelumnya melakukan tindakan pidana yang hampir membawa dirinya masuk ke dalam sel tahanan tak jadi dilakukan.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Rilis pemberian Restoractive Justice kepada pelaku penganiayaan salah satu perawat di RSUD Abdul Rivai. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Paulus alias Kodong yang sebelumnya melakukan tindakan pidana yang hampir membawa dirinya masuk ke dalam sel tahanan tak jadi dilakukan.

Sebumnya, dirinya yang terlibat pemukulan terhadap salah satu perawat di RSUD dr Abdul Rivai itu memilih berdamai.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Berau, Lucky Kosasi menjelaskan Kodong diberikan Restorative Justice atas hasil perdamaian antara dirinya dengan korban.

"Karena telah ada perdamaian, sehingga Restorative Justice bisa diberikan," jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Nasdem Berau Target 8 Kursi DPRD, Buka Pintu Bagi Kader Baru

Lucky mengaku perkara ini memenuhi persyaratan mendapat Restorative Justice. Ancaman pidana yang tak sampai lima tahun termasuk dalam pertimbangan.

"Selain itu, perdamaian juga sudah dilakukan. Korban berbesar hati untuk memaafkan serta kerugian yang ditimbulkan tidak mencapai Rp2,5 Juta," sambungnya.

Pihak kejaksaan juga mengapresiasi keputusan korban beserta keluarga untuk berdamai.

Baca juga: Wabup Berau Gamalis Minta Kepala OPD Pantau Program Akan Selesai Tepat Waktu

Lucky menegaskan korban tidak meminta hal lain, hanya saja ia meminta adanya surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelaku tidak akan melakukan tindakan itu kembali.

"Permintaanya, pelaku membuat surat pernyataan untuk tak melakukan perbuatan itu lagi," tandasnya.

Terpisah, Kodong mengaku berterima kasih dengan kebesaran hati korban beserta keluarga yang telah menerima permintaan maafnya dengan ikhlas.

Baca juga: Bupati Sri Juniarsih Kagum pada Kiprah TNI di Berau: Jauh dari Kesan Arogan

"Saya berterima kasih kepada keluarga Korban serta Korban atas kebesaran hatinya, juga kepada kejaksaan yang sudah memfasilitasi saya untuk menerima Restorative Justice ini," tandasnya.

Diketahui Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved