Kabar Artis

Tulang Rahang Lesti Kejora Bergeser, Polisi Nilai Inilah KDRT Paling Parah

Pedangdut ternama dikabarkan dirawat di rumah sakit lantaran diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Editor: Budi Susilo
Instagram rizkybillar
Rizky Billar dan Lesti Kejora saat menonton pertandingan Liverpool vs Real Madrid di Final Liga Champions. Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menyebut KDRT Lesti Kejora kejadian paling parah. 

Selain itu, dikabarkan tulang rahang Lesti Kejora mengalami pergeseran akibat kekerasan yang dilakukan Rizky Billar.

Untuk hal ini, AKP Nurma Dewi juga masih enggan buka suara.

"Nanti kita lihat visum, visum yang bisa menjelaskan kita tunggu saja," ujar AKP Nurma Dewi.

Sementara itu, pada Kamis (6/10/2022) mendatang kabarnya Rizky Billar akan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk diperiksa.

AKP Nurma Dewi pun membenarkan soal jadwal pemanggilan Rizky Billar itu.

AKP Nurma Dewi pun mengungkapkan rencana pihak kepolisian apabila Rizky Billar mangkir dari surat panggilan.

Baca juga: CCTV KDRT Lesti hingga Isi Chat dengan Ruben Onsu, Terkuak Kabar Kondisi Terkini Istri Rizky Billar

"Ya pasti nanti kita koordinasikan kembali ya, kita komunikasikan kenapa tidak hadir, kita bisa jadwalkan kembali," ujar AKP Nurma Dewi.

Hanya saja saat mangkir dari panggilan kepolisian, Rizky Billar harus menyertakan alasan yang jelas.

"Kalau mangkir harus ada alasannya," ujar AKP Nurma Dewi.

Tanggapan Polisi soal Rizky Billar Tinggalkan Rumah saat Olah TKP

Artis Rizky Billar diketahui meninggalkan rumahnya saat polisi melakukan olah TKP.

Polisi datang ke kediaman Rizky Billar dan Lesti Kejora untuk olah TKP pada Senin (3/10/2022).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi memberikan tanggapan terkait sikap Rizky billar itu.

Baca juga: Kondisi Terbaru Lesti Kejora yang Jadi Korban KDRT Rizky Billar, Sudah Keluar dari Rumah Sakit

"Jadi itu tidak masalah karena memang kita ada kewajiban untuk cek TKP," ujar AKP Nurma Dewi.

Dikatakan AKP Nurma Dewi, Rizky Billar tidak diwajibkan hadir dalam proses olah TKP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved