Berita Bontang Terkini
Ketahuan Punya Sabu, 2 Penunggang Vespa di Bontang Diciduk Polisi
Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Jalan Sultan Hasanuddin, Berbas Tengah
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Jalan Sultan Hasanuddin, Berbas Tengah.
Dalam kasus ini polisi mengamankan 2 tersangka berinisial MS (29) dan MI (26) atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Keduanya diringkus Sat Reskoba Polres Bontang, pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 00.05 Wita dini hari tadi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, keduanya terbukti memiliki sabu satu poket dengan berat 0,89 Gram.
Baca juga: Pengedar Sabu di Prakla Diciduk Polres Bontang, 7 Poket Diamankan
Baca juga: 5 Tahun Jual Sabu ke Nelayan, Kapal Bandar Narkoba di Muara Badak Disita Polres Bontang
Baca juga: 14 Hari ke Depan, Polres Bontang Operasi Zebra Mahakam 2022
Selain itu polisi turut menyita dua buah telepon genggam, dan motor vespa.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang.
Diketahui, MS ini merupakan warga berdomisili Bontang Kuala. Sedangkan MI merupakan warga Tanjung Laut.
"Sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Karena harus kita dari mana dia dapat barang itu," kata Iptu Muhammad Yazid, dalam siaran persnya, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti, Polres Bontang Blender Sabu 2,94 Gram
Atas perbuatanya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.