Berita Nasional Terkini

Terbaru! Cek Info GTK dan Link Pendaftaran PPPK 2022 Lewat Login sscasn,bkn.go.id, Nasib P3K Tahap 3

Ini cara cek Info GTK dengan login info.gtk.kemdikbud.go.id dan link pendaftaran PPPK 2022 lewat login sscasn.bkn.go.id. dan nasib P3K tahap 3.

Editor: Doan Pardede
Laman info.gtk.kemdikbud.go.id
Inilah cara cek Info GTK dengan login info.gtk.kemdikbud.go.id dan link pendaftaran PPPK 2022 lewat login sscasn.bkn.go.id. dan nasib P3K tahap 3. 

Seleksi PPPK Guru 2022 jadi harapan baru bagi guru honorer agar mendapat status pekerjaan yang lebih baik lagi.

Jumlah formasi PPPK Guru 2022 yang dibuka tahun ini mencapai 530.028.

Para pelamar dapat mengunjungi link pendaftaran pppk 2022 sscasn.bkn.go.id terlebih dahulu untuk membuat akun.

Tangkap layar halaman https://sscasn.bkn.go.id/
PPPK 2022 - Tangkap layar halaman https://sscasn.bkn.go.id/ .Inilah cara cek Info GTK dengan login info.gtk.kemdikbud.go.id dan link pendaftaran PPPK 2022 lewat login sscasn.bkn.go.id. dan nasib P3K tahap 3.(tangkap layar scasn.bkn.go.id)

Ketika membuat akun di situs tersebut, harus menyiapkan beberapa hal, seperti ijazah pendidikan dan foto KTP.

Terdapat dua kategori utama seleksi PPPK Guru 2022, yaitu kategori prioritas dan kategori umum.

Tenaga guru yang sudah lulus PG 2021 masuk dalam kategori prioritas jadi ASN dalam seleksi PPPK Guru 2022 ini.

Baca juga: Wajib Diketahui Pelamar, Inilah Jadwal hingga Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

1. Melihat secara detail persyaratan tenaga honorer

Berikut adalah syarat dan ketentuan tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2022:

1. Pelamar Prioritas I adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru, dan guru swasta, yang mana kategori tersebut juga telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II.

3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa minimal kerja tiga tahun.

4. Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

5. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

6. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

7. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved