Bantuan Sosial

Cek Bantuan Lewat Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Batas Pencairan BSU 2022 dan Cara Daftar

Terjawab kapan batas pencairan BSU 2022, simak juga cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan dan cek bantuan bpjs ketenagakerjaan dengan KTP.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Heriani AM
IST
BSU TENAGA KERJA - Laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. sudah kapan batas pencairan BSU 2022, simak juga cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan dan cek bantuan bpjs ketenagakerjaan dengan KTP. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan batas pencairan BSU 2022, simak juga cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan dan cek bantuan bpjs ketenagakerjaan dengan KTP.

Selain soal kapan batas pencairan BSU 2022,  cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan, cara cek bantuan bpjs ketenagakerjaan dengan KTP lewat login sso. bpjsketenagakerjaan.go.id atau www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Lalu kapan batas pencairan BSU 2022? bagi Anda yang hingga kini belum juga menerima BSU 2022 tak perlu khawatir karena proses pencairan akan berlangsung sampai Desember 2022.

Pencairan BSU 2022 ke rekening pekerja telah mulai berlangsung sejak 12 September 2022 lalu.

Baca juga: Cek Rekening Sekarang! BSU Tahap 5 Sudah Cair untuk 325.000 Pekerja, BSU Tahap 6 dan 7 Kapan Cair?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah, terhitung dua hari usai proses penyaluran dilakukan, sudah 4,1 juta dari 14,6 juta pekerja yang menerima bantuan langsung tunai dari pemerintah.

Meski begitu Kemnaker masih akan terus menyalurkan BSU terutama pada para penerima bantuan yang tidak memiliki rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Dalam rangka mempercepat proses penyaluran itu, kerja sama juga dengan PT Pos Indonesia, karena banyak teman-teman tidak memiliki rekening bank Himbara,” ucapnya.

Cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

Cara mendaftar BSU 2022 dengan terlebih dahulu membuat akun

Dilansir dari informasi resmi, sebelum melakukan pendaftaran akun di kemnaker.go.id, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, alamat e-mail, dan nomor handphone aktif.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah memberikan kata sambutan disaksikan oleh Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Haru Koesmahargyo (kiri) dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor (tengah) dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Bantuan berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Tahun Anggaran 2022 di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bank BTN resmi menjadi salah satu bank penyalur Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bank BTN berkomitmen mendistribusikan BSU sesuai ketentuan Pemerintah kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU. Tribunnews/Jeprima Kemnaker menargetkan BSU tahun 2022 akan dicairkan minggu ini sebesar Rp 600.000. Penyaluran melalui bank himbara, PT Pos Indonesia dan BSI.
BSU TENAGA KERJA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah memberikan kata sambutan disaksikan oleh Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Haru Koesmahargyo (kiri) dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor (tengah) dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Bantuan berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Tahun Anggaran 2022 di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Terjawab sudah kapan batas pencairan BSU 2022, simak juga cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan dan cek bantuan bpjs ketenagakerjaan dengan KTP.TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Terkait dengan cara pendaftaran akun di laman Kemnaker, ikuti langkah-langkah sebagai berikut seperti dilansir Kompas,com:

Akses laman https://account.kemnaker.go.id/auth/login atau https://siapkerja.kemnaker.go.id/

Pada halaman login, Anda dapat klik tombol “Daftar Sekarang”

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung

- Setelah itu isikan alamat e-mail dan nomor handphone yang masih aktif, serta password untuk login dan mengakses layanan di Kemnaker

Baca juga: 1 Juta Lebih Pekerja dapat Subsidi Gaji Tahap 4 Cair Mulai Pagi Ini, Cara Mengecek BSU 2022 Lewat HP

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved