Kabar Artis

6 Fakta Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Dilaporkan Lesti Kejora hingga Terancam Penjara 5 Tahun

Berikut enam fakta perjalanan kasus Rizky Billar jadi tersangka KDRT, dilaporkan Lesti Kejora hingga terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Video viral Rizky Billar lempar bola biliar kearah Lesti Kejora. Berikut enam fakta perjalanan kasus Rizky Billar jadi tersangka KDRT, dilaporkan Lesti Kejora hingga terancam hukuman 5 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut enam fakta perjalanan kasus Rizky Billar jadi tersangka KDRT, dilaporkan Lesti Kejora hingga terancam hukuman 5 tahun penjara.

Artis Rizky Billar resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Lesti Kejora.

Sebelumnya, Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi pada Rabu (12/10/2022).

Tak butuh waktu lama, status Rizky Billar sudah dinaikkan menjadi tersangka pada Rabu malam.

"Status Rizky Billar dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers.

Baca juga: Rizky Billar Tersangka KDRT, Pengacara Sebut tak Takut Ditahan, Ketakutan Lain Suami Lesti Kejora

Baca juga: Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora, Jawaban Polisi soal Penahanan Rizky

Dalam kasus KDRT, Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Diketahui, kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap sang istri mencuat setelah Lesti Kejora melaporkan tindakan itu kepada pihak kepolisian.

6 Fakta Rizky Billar perjalanan kasus hingga kini menjadi tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora dirangkum dari Tribunnews.com.

1. Dilaporkan Lesti Kejora

Lesti Kejora melaporkan dugaan tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.

Kabar dilaporkannya Rizky Billar oleh Lesti Kejora dibenarkan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Iya (Lesti buat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan)," ucap Nurma dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/9/2022).

Setelah membuat laporan KDRT terhadap Rizky Billar, Lesti Kejora disebut langsung menjalani visum pada Rabu malam.

"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," ucap Nurma.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Video CCTV Detik-detik Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Arah Lesti Kejora

2. Isu Perselingkuhan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved