Berita Nasional Terkini

LENGKAP LINK dan Cara Daftar PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id Bukan sscn.bkn.go.id, Nasib Tahap 3 2021

Ini link pendaftaran dan cara daftar PPPK 2022 lewat sscasn.bkn.go.id bukan sscn.bkn.go.id, bagaimana nasib p3K tahap 3 2021 yang lolos passing PG

Editor: Doan Pardede
Kolase TribunKaltim.co via sscasn.bkn.go.id
PPPK 2022 - Inilah link pendaftaran dan cara daftar PPPK 2022 lewat sscasn.bkn.go.id bukan sscn.bkn.go.id, bagaimana nasib p3K tahap 3 2021 yang lolos passing grade (PG). 

6. Scan Surat Lamaran ditandatangani

7. Scan Surat Peryataan Bermatrai ditandatangani

Formasi pada Seleksi PPPK 2022

Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Pemerintah fokus pada Rekrutmen PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ada 530.028 Formasi PPPK yang akan dibuka dengan prioritas guru honorer

Merujuk pada informasi laman MenPAN-RB, jumlah itu terbagi untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Terdiri dari 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.

Dalam rapat percepatan penuntasan hal teknis terkait Rekrutmen PPPK Minggu (11/9/2022), Abdullah Azwar Anas mengatakan seleksi sudah harus dimulai jelang akhir September 2022.

“Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya. Kita harus melipatgandakan kecepatan bekerja," terangnya, dikutip dari laman Menpan.

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal berusia berumur 59 tahun pada saat pencatatan

3. Tidak pernah dipidana dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaannya atau sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Pegawai Swasta atas usahanya mengangkat guru honorer

5. Tidak boleh menjadi anggota maupun direktur partai politik atau berpartisipasi dalam politik yang sebenarnya

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved