Kabar Artis

Rumahnya Dikosongkan, Wanda Hamidah Sebut Abuse of Power, Wagub DKI: Tegakkan Keadilan bagi Siapapun

Rumahnya dikosongkan Satpol PP, Wanda Hamidah sebut abuse of power, Wagub DKI: Tegakkan keadilan bagi siapa saja.

kompas.com/REZA AGUSTIAN
Petugas Satpol PP melakukan pengosongan lahan di rumah salah satu artis Wanda Hamidah di Jalan Citanduy 2, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Rumahnya dikosongkan Satpol PP, Wanda Hamidah sebut abuse of power, Wagub DKI: Tegakkan keadilan bagi siapa saja.

Wanda Hamidah kembali jadi sorotan, kali ini karena polemik dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Wanda Hamidah melawan upaya pengosongan rumahnya yang dilakukan Satpol PP dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan komentar terkait pengosongan rumah milik artis Wanda Hamidah di Jalan Citandui 2, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

"Prinsipnya kita akan tegakkan keadilan bagi semua siapa saja di DKI Jakarta. Apabila ada yang salah, tentu perlu diperbaiki," ujar Riza di Balai Kota DKI, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Wanda Hamidah Unggah Detik-detik Rumahnya Digusur, Minta Perlindungan Mahfud MD hingga Jokowi

Baca juga: Wanda Hamidah Putuskan Berhijab, Alasannya Enggan Disebut Hijrah, Profil Artis sekaligus Politikus

Riza menuturkan, ia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat terkait penggusuran itu.

"Nanti kami akan cek kembali, apa sesungguhnya masalahnya. Apakah status kepemilikan lahan atau tanah dan propertinya, atau masalah lain," kata Riza.

Sebelumnya, Pemkot Jakpus mengosongkan empat rumah di Jalan Citandui 2, Menteng, Kamis (13/10/2022).

Dilansir dari Kompas.com, satu dari empat rumah di lahan seluas 1.400 meter persegi itu ditinggali Wanda Hamidah.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengungkapkan, pengosongan rumah itu dilakukan karena Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah habis sejak tahun 2012.

Menurut Ani, lahan tersebut punya perseorangan dengan memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2010, meskipun lahan tersebut merupakan aset negara.

"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara," ujar Ani saat ditemui di lokasi, Kamis.

Menurut dia, pemilik SHGB itu membiarkan Wanda tinggal selama 10 tahun sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut ingin dimanfaatkan.

Kemudian, pemilik SHGB juga sempat mengirim somasi kepada pemilik rumah sebanyak tiga kali.

"Tapi karena penghuni di sini tidak bisa dimediasi, ya sudah dibiarkan saja. Sampai 10 tahun lebih, maka somasi itu berjalan," ucap Ani.

"Rupanya (somasi) tidak digubris, lalu kami sampaikan ke Wali Kota Jakpus, karena memang berdasarkan Peraturan Gubernur 207 dimungkinkan bahwa pemerintah daerah melindungi warganya. Itu lah dasar Pemprov DKI untuk membantu," sambung dia.

Baca juga: Profil Daniel Patrick Schuld Hadi yang Lapor Wanda Hamidah ke Polisi, Ada Tuduhan Penistaan

Wanda Hamidah: Ini Tindakan Abuse of Power

Artis peran Wanda Hamidah menilai langkah Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengosongkan rumahnya Jalan Citandui 2, Menteng, merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

"Tindakan ini sebagai bentuk abuse of power dan kesewenang-wenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap warganya," saat ditemui lokasi, Kamis (13/10/2022).

Dia mengungkapkan, alamat yang tertera pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dibawa oleh Pemkot Jakpus merupakan Jalan Ciasem, Menteng, Jakarta Pusat, sedangkan tempat tinggal yang ia diami berada di Jalan Citandui 2, Menteng.

"Pada pokoknya telah menyampaikan keberatan karena faktanya bahwa alamat rumah Bapak Hamid Husen (rumah yang ditempati Wanda Hamidah) berada di Jalan Citandui 2, bukan di Jalan Ciasem. Ada pun alamat yang tertera pada SHGB Nomor 1.000/Cikini adalah di Jalan Ciasem," ujar Wanda, seperti dilansir dari Kompas.com.

Menurut Wanda, adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjadi dasar bagi keluarga keluarganya untuk mempertahankan rumah tersebut.

Adapun isi Putusan PTUN sebagaimana putusan Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 2 September 2022.

"Salah satu amarnya adalah 'Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9 tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persik Hak Guna Bangunan Nomor 122 dan Nomor 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992," jelas Wanda.

Wanda mengungkapkan, bahwa pihak keluarganya juga telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Pemerintah Kota Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2022.

Namun pada hari ini, kata Wanda, Pemkot Jakpus melakukan pengosongan rumah secara paksa tanpa adanya suatu putusan pengadilan.

"Kami mengecam keras tindakan Pemkot Jakpus selaku badan eksekutif yang melakukan pengosongan secara paksa tanpa melalui kewenangan yudikatif yang didasarkan kepada putusan pengadilan," ucap Wanda.

Tiga Kali Kirim Somasi

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menegaskan, pengosongan rumah Wanda Hamidah sudah sesuai dengan prosedur.

Sebelum eksekusi yang dilakukan pada Kamis (13/9/2022) hari ini, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali terkait akan adanya pengosongan rumah.

"Somasi sudah dilakukan berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan," ujar Ani saat ditemui di lokasi, Kamis.

Adapun, pengosongan rumah itu dilakukan karena Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah habis sejak tahun 2012.

Baca juga: Sentilan Keras Wanda Hamidah, Sebut Rizky Billar & Lesti Hilang Akal Lihat Uang: Mikir Motif Ga Sih?

Baca juga: Wanda Hamidah Kritik Designer yang Bawa Artis ke Paris Fashion Week, Ada Ariel NOAH hingga Pak Muh

Menurut Ani, lahan tersebut punya perseorangan dengan memiliki SHGB sejak 2010, meskipun lahan tersebut merupakan aset negara.

Total, ada empat rumah di Jalan Citandui 2, Menteng, yang dikosongkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Kamis siang tadi. Satu dari empat rumah di lahan seluas 1.400 meter persegi itu diketahui ditinggali oleh artis peran Wanda Hamidah.

Eksekusi pengosongan rumah Wanda Hamidah pun tak berjalan mulus.

Penghuni di rumah itu sempat menghalang-halangi petugas hingga terjadi aksi saling dorong. Namun pada akhirnya pengosongan rumah tetap dilakukan.

Seluruh barang pribadi di rumah itu diangkut petugas Satpol PP. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved