Tragedi Arema vs Persebaya
UPDATE Tragedi Kanjuruhan, TGIPF: Korban Tewas dan Luka karena Desak-desakan Akibat Gas Air Mata
Update Tragedi Kanjuruhan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta ( TGIPF ) laporkan korban wafat dan luka karena berdesak-desakan akibat gas air mata
Diketahui, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.
Sebanyak 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Keenamnya yakni
- Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita,
- Ketua Panpel Arema FC AH,
- Security Officer SS,
- Kabag Operasi Polres Malang WSS,
- Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan
- Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Puspomad juga telah menetapkan seorang prajurit berinisial Serda TBW sebagai tersangka atas peristiwa tersebut.
Baca juga: Detik-Detik Kengerian Tragedi Kanjuruhan di Pintu 13 Terekam CCTV, Kuburan Massal
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.