Kabar Artis
Lesti Kejora Tuai Kritik Usai Damai dengan Rizky Billar: Mudah-mudahan Dia Dapat Pelajaran
Berita Lesti Kejora dan Rizky Billar, tanggapan Lesti yang dikritik usai pilih damai dengan Billar.
TRIBUNKALTIM.CO - Berita Lesti Kejora dan Rizky Billar, tanggapan Lesti yang dikritik usai pilih damai dengan Billar.
Setelah mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan selama dua hari, pemain sinetron Rizky Billar akhirnya pulang ke rumah.
Rizky Billar pulang ke rumah setelah penangguhan penahanannya ditangguhkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan namun proses penyidikan masih berjalan.
Keputusan penyanyi dangdut Lesti Kejora mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, Rizky Billar, menuai kritik.
Baca juga: Berita Lesti Kejora Hari Ini: Mengaku Sangat Mencintai Istrinya, Rizky Billar Sebut Khilaf Saat KDRT
Baca juga: Berita Terbaru Lesti, Rizky Billar Dibebaskan dari Tahanan Malam Ini, Dikenakan Wajib Lapor, Status?
Banyak yang kecewa dan tak menyangka Lesti bersedia untuk berdamai.
Pelantun "Kejora" itu mengaku tak ambil pusing dengan reaksi orang-orang terhadap keputusannya mencabut laporan.
"Itu kan hak setiap orang (berpendapat), hak masing-masing. Insyaallah ini menjadi pelajaran suami saya, mudah-mudahan jadi pelajaran," ujar Lesti, Jumat (14/10/2022), dilansir Kompas.com.
Bagi Lesti, yang terpenting adalah suaminya telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya, sesuai dengan perjanjian tertulis yang sudah dibuat.
"Insyallah enggak (terjadi lagi), doakan saja yang terbaik. Saya berterima kasih pada kepolisian, beliau sangat membantu. Mohon doakan yang terbaik supaya cepat selesai," ungkap pemenang ajang pencarian bakat D'Academy itu.
Lesti Kejora telah mencabut laporan KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Lesti Kejora Tak Tega Billar Tersangka dan Dipenjara, Polisi Bakal Gelar Perkara
Namun demikian, pencabutan laporan ini tidak serta-merta dapat segera membebaskan Billar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan meski Lesti Kejora mencabut laporan KDRT, tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
"Tidak serta-merta kalau dicabut, dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Endra, Kamis, dilansir ANTARA.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022). Dia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Laporan dugaan KDRT tersebut dibuat Lesti pada Rabu, 28 September 2022.
Kata Aktivis Perempuan
Pencabutan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pedangdut Lesti Kejora dinilai perlu ditelaah lebih dalam sebelum disetujui kepolisian.
Aktivis perempuan meminta perlu adanya assessment yang memastikan pelaku KDRT telah mendapatkan konseling dan perubahan perilaku.
Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, Ana Yunita menuturkan, pencabutan laporan dari korban KDRT acapkali terjadi.
“Ada beberapa hal yang menyebabkan korban mencabut laporan (KDRT) mereka di kepolisian,” kata Ana saat dihubungi, Kamis (13/10/2022) malam.
Berkaca dari sejumlah kasus KDRT yang diadvokasi oleh Damar, Ana mengungkapkan, faktor korban mencabut laporan adalah kekhawatiran masa depan anak.
Rasa khawatir ini muncul dengan anggapan si anak akan merasa terkucilkan jika orangtuanya menjadi narapidana.
“Korban khawatir dengan masa depan anak mereka, sehingga kebanyakan lebih memilih proses perdata atau perceraian dibanding pidana,” kata Ana.
Terkait pencabutan laporan di kepolisian, Ana mengakui hal itu adalah hak dari korban untuk memilih yang terbaik bagi dirinya.
Baca juga: PERKEMBANGAN Kasus Lesti, Instagram Rizky Billar Mendadak Hilang, Gosip Hamil Duluan Disorot Lagi
Tetapi seharusnya pencabutan laporan ini tidak bisa dengan mudah dilakukan.
“Apakah ada jaminan pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya?” kata Ana.
Berdasarkan hasil pendampingan Damar, para pelaku KDRT banyak yang “tidak sadar” telah melakukan kekerasan terhadap pasangannya.
“Mereka (pelaku) beranggapan kekerasan itu adalah hal yang wajar, karena mereka selaku kepala rumah tangga memberikan pelajaran kepada istri,” kata Ana.
Hal ini tidak lepas dari mengakarnya budaya patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai sosok yang maskulin dan superior di dalam rumah tangga.
Karena itu, perlu adanya jaminan bahwa pelaku tidak akan mengulangi kembali kekerasan mereka kepada korban.
Menurut Ana, perubahan perilaku dan konseling kepada pelaku mutlak dilakukan sebagai “izin” korban bisa mencabut laporan.
“Jadi, pelaku, meski seandainya berpisah dengan korban dan menikah lagi, kekerasan yang sama tidak akan terulang lagi,” kata Ana.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.