IKN Nusantara

Tak Langsung 160 Tahun, Cek Alur Pemberian HGU ke Investor di IKN Nusantara

Tak langsung 160 tahun, cek alur pemberian HGU ke investor di IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Beredar kabar investor di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara mendapat tawaran istimewa.

Berupa Hak Guna Bangunan atau HGB hingga 160 tahun.

Namun, ternyata Kementrian ATR/BPN tak memberikan HGB langsung 160 tahun.

Melainkan secara bertahap.

Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah tampaknya akan memberi perlakuan khusus terhadap para investor yang akan membuka usaha di Ibu Kota Nusantara.

Sebab, pemerintah berencana akan memberi jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) langsung 80 tahun dan bisa berpeluang hingga 160 tahun.

Hal itu diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam Rilis Indikator bertajuk Sikap Publik Terhadap Program Pertanahan dan Perpajakan dikutip dari kanal Youtube Indikator Politik Indonesia pada Kamis (06/10/2022).

Menurut dia, ada rencana untuk memberikan kemudahan perizinan HGB dengan jangka waktu 80 tahun bagi para investor di IKN Nusantara.

Jangka waktu 80 tahun itu dibagi menjadi tiga tahap, yakni 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.

"Sebetulnya kita bisa berikan izin langsung 80 tahun namun di situ nanti akan kita berikan satu catatan 30 tahun.

Berikutnya setelah 30 tahun kita akan minta lapor, akan kita perpanjang lagi," ujar Hadi. "Sebetulnya nggak perpanjang, langsung jalan aja terus, 20 tahun dan 30 tahun, sehingga 80 tahun," imbuhnya.

Selain itu, dia menyebutkan bahwa ada permintaan jangka waktu HGB bisa sampai 110 tahun.

Akan tetapi konsep tersebut masih sedang dalam pembahasan. Kendati demikian, jangka waktu tersebut memungkinkan untuk diberikan kepada investor di IKN.

"Namun kalau dilihat dari keinginan itu bisa, karena HGB 80 tahun itu apabila juga masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi sampai 80 tahun lagi," terangnya.

"Sehingga (total) 160 tahun, namun kita izinkan nanti adalah selama 80 tahun. Itu yang akan kita berikan kemudahan," pungkas Hadi.

Sebelumnya, Kepala Badan Otorita IKN, Bambang Susantono mengatakan pihaknya membuka peluang investasi dari sektor UMKM.

Adapun untuk kepastian hukum bagi investor untuk berusaha, pihaknya tengah menyelesaikan dokumen one map, one plan and one policy yang akan menjadi rujukan operasional dalam pembangunan IKN.

Selain itu disiapkan juga satu rancangan peraturan pemerintah yang berisi insentif khusus untuk berinvestasi di IKN.

Adapun Peraturan Pemerintah tersebut mencakup mengenai penyederhanaan, proses perizinan, pertanahan, perpajakan, insentif seperti tax holiday dan lain sebagainya. Melalui insentif tersebut pemerintah ingin mewujudkan investasi di IKN Nusantara lebih menarik dibandingkan wilayah lain di Indonesia.

Ia menegaskan, pembangunan IKN Nusantara bukan hanya sekedar pembangunan fisik semata, tetapi juga membangun kota yang layak huni dan dicintai warganya. Diharapkan tahun 2024 nanti Bambang berharap, dapat membangun sebuah sebagian dari kota yang memiliki ekosistem yang lengkap.

"Sehingga memungkinkan masyarakat IKN Nusantara yang pindah pada tahap awal akan bekerja, belajar dan berkarya dengan cara peradaban yang baru yang lebih dinamis dan lebih menarik serta menjalani gaya hidup sehat nyaman dan berkualitas," paparnya.

IKN Nusantara juga akan menjadi salah satu super hub ekonomi Indonesia di 2045, yang akan membantu transformasi Indonesia menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan juga berpendapatan tinggi. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved