Berita Bontang Terkini
Terjaring Razia, Penjual Miras di Berbas Pantai Bontang Dikenai Denda Rp 1,5 Juta
Belasan minuman keras (miras) jenis bir terjaring operasi rutin yang digelar Polres Bontang, Jumat (14/10/2022) kemarin.
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Belasan minuman keras (miras) jenis bir terjaring operasi rutin yang digelar Polres Bontang, Jumat (14/10/2022) kemarin.
Miras tersebut diketahui dijual bebas oleh seseorang yang berinisial C (48) di rumahnya yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya mengatakan, razia rutin ini menjaring 14 botol Miras merk Singaraja dan merk Orang Tua.
“Kegiatan ini dilaksanakan rutin, langsung dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Ipda Yudi Susanto dan diiringi 4 anggota lainnya,” ucapnya melalui pers rilisnya, Sabtu (15/10/2022).
Belakangan ini Polres Bontang gencar melakukan operasi untuk meminimalisir peredaran Miras.
Baca juga: Pengaruh Miras dan Sabu, Pemuda di Bontang Hamili Pacarnya yang Masih di Bawah Umur
Seseorang yang kedapatan secara sengaja menjual Miras akan dikenakan hukuman tindak pindana ringanan.
Atas perbuatanya, warga Berbas Pantai ini melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Ancaman denda maksimal Rp 1,5 juta,” tuturnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/polisi-mengamankan-belasan-miras-yang-terjaring-operasi-rutin.jpg)