Berita Nasional Terkini
Tonton Via Live Streaming! Terjawab Jam Berapa dan Kapan Jadwal Sidang Ferdy Sambo-Putri Candrawathi
Inilah link link live streaming, jam berapa hingga kapan jadwal sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah link link live streaming, jam berapa hingga kapan jadwal sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar.
Jam berapa hingga kapan jadwal sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar? Dilansir laman resmi PN Jaksel, sipp.pn-jakartaselatan.go.id, jadwal sidang dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan jenis perkara pembunuhan, akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Senin (17/10/2022), pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, sidang untuk tersangka Richard Eliezer akan digelar terpisah dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya.
Sidang untuk Richard Eliezer dengan jenis perkara pembunuhan akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Selasa (18/10/2022), tepatnya pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Terjawab Sudah Perkiraan Kekayaan Ferdy Sambo? Terkuak Berita Terkini Soal Gaji, Kata KPK Soal LHKPN
Kemudian sidang untuk tersangka kasus obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Rabu (19/10/2022), pukul 10.00 WIB.
Dalam detail jadwal sidang tersangka kasus obstruction of justice ini, jenis perkaranya adalah informasi dan transaksi elektronik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa disalsikan melalui siaran TV pool atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan.
Live Streaming Sidang Ferdy Sambo-Putri Candrawathi
Profil Hakim
Dilansir Kompas.com, PN Jaksel telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice.
Susunan hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo dan kawan-kawannya itu di antaranya Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.
Menurut Humas PN Jaksel, Djuyamto, Wahyu Imam Santoso akan bertindak menjadi ketua majelis hakim, sementara Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono akan menjadi anggota.
"Ketua Majelis, Wahyu Iman Santosa. Anggota, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto dilansir Kompas.com, Minggu (16/10/2022) seperti dilansir SerambiNews.com di artikel berjudul Sidang Ferdy Sambo Senin Besok, Dipimpin Hakim Wahyu Iman Santosa, Dipantau Langsung Komisi Yudisial.
Peiuang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga Status JC Bharada E
Terkuak peluang Putri Candrawati dan Ferdy Sambo dihukum Mati dan status 'JC' Bharada E masih bisa ditolak.
Peluang Putri Candrawati dan Ferdy Sambo dihukum Mati menjadi sorotan jelang sidang pembunuhan Brigadir J digelar.

Eks hakim Agung nilai suami Putri Candrawathi yang menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo disebut bisa lepas dari jeratan vonis hukuman mati.
Baca juga: PROFIL Brigjen Krishna Murti, Mantan Atasan Ferdy Sambo Kini Jabat Kadivhubinter Polri
Hal itu diungkap eks Hakim Agung Gayus Lumbuun, yang menilai hakim kemungkinan akan menghukum Ferdy Sambo dengan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.
Dirinya mengungkap, suami Putri Candrawathi diperkirakan tidak akan menjatuhkan hukuman tertinggi yakni pidana mati.
“Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak," ucap Gayus Lumbuun dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/10/2022).
"Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya. Hakim berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya,” tuturnya.
Selain itu, kata Gayus, berat hukuman yang bakal diberikan hakim kepada Sambo juga sangat tergantung dari konstruksi perkara dalam surat dakwaan, kelengkapan barang bukti, kesesuaian keterangan saksi-saksi, hingga pembuktian dalam persidangan.
“Nah ini tentu ada keseimbangan antara social justice dengan legal justice-nya. Sangat tergantung penyidikan menjadikan dakwaan jaksa, dakwaan akan menjadikan putusan hukuman hakim, nah ini kira-kira rangkaian dari perjalanan perkara ini.”
Gayus mengatakan, proses persidangan yang dijalani Ferdy Sambo dkk masih berada di tingkat paling pertama.
Maka dari itu, kata Gayus, masih akan ada upaya hukum lain atau setelah ada putusan di pengadilan negeri, yakni di tingkat pengadilan tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
“Ini kan masih di tingkat PN, di bawah, nanti ada PT dan ada dua upaya hukum lainnya biasa dan luar biasa seperti kasasi dan PK (Peninjauan Kembali),” ucap Gayus.
“Masih ada jenjang-jenjang lebih tinggi untuk mengadili secara adil,” lanjut Gayus.
Penyidik tim khusus (Timsus) Polri sudah melaksanakan pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Baca juga: TERBONGKAR Percakapan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Telepon Sebelum Brigadir J Dieksekusi
Mereka melimpahkan berkas perkasa, barang bukti, sampai tersangka yang berjumlah 5 orang kepada jaksa penuntut umum.
Para tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo dan Putri menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Semua dinyatakan sehat," kata Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Gatot, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung membawa para tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pelimpahan tahap II.
Setelah pelimpahan tahap II meliputi berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, maka jaksa penuntut umum diberi waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan para tersangka.
Surat dakwaan itu kemudian akan didaftarkan bersama berkas perkara ke pengadilan yang berada dalam wilayah hukum tempat terjadinya perkara (locus delicti).
Karena dalam kasus ini tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kompleks Polri Duren Tigas, maka lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara itu adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam proses pelimpahan tahap II itu, wewenang penahanan para tersangka pun beralih dari penyidik timsus Polri kepada jaksa penuntut umum.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat ketentuan yang mengatur jangka waktu penahanan tersangka setelah pelimpahan tahap II sebelum diadili.
Menurut Pasal 25 KUHAP, jaksa penuntut umum diberi wewenang untuk menahan tersangka selama 20 hari.
Setelah itu, tersangka harus dihadirkan ke pengadilan supaya perkaranya diadili.
Akan tetapi, jika diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan, maka masa penahanan tersangka dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara itu paling lama 30 hari.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.