Berita Kaltim Terkini
Bapenda Kaltim Catat Penerimaan Pajak Kendaraan Dari Program Pemutihan dan Diskon
Sebanyak 98.282 unit kendaraan milik masyarakat tercatat mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA– Sebanyak 98.282 unit kendaraan milik masyarakat tercatat mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selama tiga bulan.
Diketahui program pemutihan ini berlangsung dari 16 Agustus lalu sampai bulan 30 Oktober 2022 ini.
Penerimaan pajak kendaraan diakui maksimal dalam realisasinya dengan adanya program pemutihan dan diskon yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menyampaikan setidaknya hampir 3 bulan ini pihaknya menerima Rp78.504.132.977 dari pemutihan pajak kendaraan ini.
Sementara untuk diskon pajak pemutihan sendiri telah dimanfaatkan sebesar 2 persen dan 4 persen.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Bebaskan Pajak Kendaraan untuk Ojol dan Angkot, Cek Syaratnya
Baca Juga: Dampak Kenaikan BBM, Pajak Kendaraan bagi Ojol dan Sopir Angkot di Kaltim Dibebaskan Tahun Ini
Baca Juga: Naik Hingga Rp 1 Miliar per Hari,Relaksasi Pajak Kendaraan Efektif Dongkrak Pendapatan Daerah Kaltim
“Dari hampir 98ribu lebih kendaraan bermotor yang ikut program pemutihan kami sudah menerima Rp78.504.132.977,” ungkapnya, Minggu (16/10/2022)
Untuk diskon Pajak untuk yang menunggak 4 tahun keatas juga sudah dimanfaatkan masyarakat sebanyak 528.222 unit.
"Sementara untuk nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 42.349.885.407," tuturnya.
Ismiati juga merincikan terkait wajib pajak yang melakukan BBNKB-II antar Kabupaten/Kota se-Kaltim yang tercatat 7.284 unit, dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp 7.099.699.193.
Serta pemberian keringanan Pajak Progresif telah terealisasi sebanyak 1.751 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp 6.384.481.788.
Program sendiri belum juga berakhir, terbaru Gubernur Kaltim juga memberi Pembebasan PKB, untuk Kendaraan Umum angkutan Kota (Plat Kuning) dan Ojek Online Roda dua masa pajak tahun 2022 yang berlaku dari tanggal 4 Oktober sampai dengan 30 Desember 2022.
Baca Juga: Pengguna Fuel Card di Kutim Harus Taat Pajak Kendaraan, Lolos Uji Layak Jalan dan STNK Hidup
“Hal ini dalam rangka meringankan beban masyarakat dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, adapun yang telah memanfaatkan program tersebut sampai tanggal 7 Oktober 2022 kemarin, Angkutan Umum dalam Kota 14 Unit dan Ojek Online 200 Unit Kendaraan Roda dua,” pungkas Ismiati. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel