Berita DPRD Kukar
DPRD Kukar Bentuk Pansus, Bahas 5 Raperda Inisiatif Sebelum Akhir Tahun
DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Usulan tersebut dibahas melalui rapat sidang paripurna ke 7 dan 8 bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara.
“Ada lima buah Raperda itu tadi adalah usulan dari pemerintah daerah,” ujar Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono usai memimpin rapat, Selasa (18/10/2022).
Lima Raperda inisatif tersebut ialah Raperda Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam.
Kemudian, Raperda mengenai Pengaturan Tata Niaga dan Raperda Tata Kelola Sarang Burung Walet di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: DPRD Kukar Minta Pemkab Cari Terobosan Atasi Masalah Sampah di Tenggarong
Terakhir, Raperda Air Limbah Domestik terkait Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kukar nomor 5 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menindaklanjuti usulan tersebut, DPRD Kutai Kartanegara akan membentuk panitia khusus untuk merampungkan pembahasan beleid itu.
Pansus bentukan DPRD Kukar itu akan mulai bekerja setelah adanya penetapan dan ditenggat waktu bekerja selama 60 hari ke depan.
Siswo berharap, Pansus DPRD Kukar ini bisa merampungkan lima raperda usulan menjadi perda sebelum akhir tahun 2022.
Baca juga: Retribusi Parkir Lampaui Target, DPRD Kukar Apresiasi Kinerja Dishub
“Kami harap bisa menyelesaikan, apalagi ini sudah di penghujung tahun, kami berharap sebelum akhir tahun kita sudah lakukan finalisasi,” ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.