Berita Penajam Terkini
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kasus Korupsi PJU Diserahkan ke Kejaksaan Negeri PPU
Penyidikan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memasuki babak baru
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Penyidikan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memasuki babak baru.
Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, kini penuntutan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU karena merupakan lokus tempat terjadinya kasus tersebut.
Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Penyidik Tipikor Polda Kalimantan Timur.
Dalam babak baru itu, tersangka atas nama Briand Elfyandi, turut dilakukan penahanan di rutan Samarinda.
Ia merupakan tersangka kedua setelah ditetapkannya Supardi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua, Hari Ini Sekda Diperiksa KPK
Baca juga: TERUNGKAP Kondisi Aipda HR yang Coreti Mapolres Luwu dengan Kalimat Sarang Pungli dan Sarang Korupsi
Baca juga: Tak Ada Toleransi Pada Korupsi, Bambang Susantono Lantik 5 Pejabat IKN Nusantara
"PJU itu atas nama tersangka Briand itu adalah lanjutan dari tersangka Supardi. Jadi itu penyidikan dari Polda dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan dikirim ke kita," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU Mosezs Manullang, pada Jumat (21/10/2022).
Sebelumnya diketahui, tersangka Briand Elfyandi selaku kuasa direktur perusahaan pengadaan PJU di PPU.
Ia bersama dengan Supardi yang saat itu menjabat sebagai Kabid Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan PJU tahun 2019 lalu.
Nilai kontrak pada pemasangan PJU yakni sebesar Rp5,915 Miliar.
Namun, keduanya melakukan mark up dan spesifikasi barang yang dibeli tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
"Kerugiannya Rp1 miliar lebih, ada mark up dan spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak yang harusnya merk a dijadikan merk b," lanjutnya.
Akibatnya, negara mengalami kerugian cukup besar. Berdasarkan penghitungan BPKP Kaltim, kerugian Negara yang ditimbulkan dari hasil pembayaran kegiatan pengadaan dan pemasangan PJU itu, mencapai Rp1,575 miliar.
Baca juga: Kabar Terkini Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Tersandung Kasus Korupsi oleh KPK
Proses penyediaan masih berlanjut, untuk segera naik ke tahap dua.
"Ini pelimpahannya tidak lama lagi untuk segera ditahap duakan," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Berkas-penyidikan-tersangka-korupsi-PJU-lengkap-kini-diserahkan-ke-Kejari-PPU.jpg)