Berita Penajam Terkini

Buruh Harian Lepas di PPU Diamankan Polres PPU, Setelah Kedapatan Mencuri Tabung Gas

Buruh harian lepas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diamankan Polres PPU setelah kedapatan melakukan tindak pidana pencurian.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Polres PPU amankan tersangka pencurian disebuah rumah di Kelurahan Nenang. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Buruh harian lepas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diamankan Polres PPU setelah kedapatan melakukan tindak pidana pencurian.

Tersangka RU (44), dilaporkan pemilik rumah setelah kedapatan mencuri beberapa barang didalam rumah korban.

Awalnya, korban mendapati rumahnya yang berada di Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam, berantakan.

Jendela dapur juga dicongkel yang diduga digunakan tersangka untuk memasuki rumah korban.

Baca juga: Kronologi Speedboat Penajam-Balikpapan Tabrak Dermaga, Melaju Cepat tanpa Kendali

"Modusnya dengan mencongkel jendela rumah korban," ungkap Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan Jumat (21/10/2022).

Setelah dilakukan pengecekan, terdapat beberapa barang yang hilang, diantaranya dua unit telepon genggam warna hitam, dan dua buah tabung gas ukuran tiga kilogram atau gas melon.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polres PPU. Kemudian pada Senin (17/10/2022) langsung ditindaklanjuti dan mendapati tersangka.

Baca juga: Cuaca Hari ini di Penajam Paser Utara, Berpotensi Hujan Sepanjang Hari

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka melakukan aksinya lantaran terhimpit persoalan ekonomi.

"Karena alasan ekonomi dia mengaku seperti itu," sambungnya.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta atas kejadian tersebut.

Sementara untuk tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana.

"Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ke Polres PPU," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved