Berita DPRD Kukar
86 Kepala Desa di Kukar Dilantik, Ini Pesan Ketua DPRD Kukar soal Peran dan Tanggung Jawab
Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Abdul Rasid mengingatkan peran dan tanggung jawab kepala desa terpilih.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Abdul Rasid mengingatkan peran dan tanggung jawab kepala desa terpilih.
Hal tersebut diungkapkannya usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak 2022 di Gedung Putri Karang Melenu.
Setelah resmi dilantik, kepala desa telah memiliki tanggung jawab di pundaknya untuk memajukan desa yang dipimpinnya.
Tentunya, tugas mempimpin sebuah desa ini bukanlah perkara mudah, tetapi amanah berat yang harus diwujudkan.
Baca juga: Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kukar untuk IKN Nusantara: Kejayaan dan Sejarah
“Saya pribadi dan atas nama pimpinan DPRD Kukar mengucapkan selamat kepada 86 kades terpilih yang baru saja di kukuhkan sebagai kepala desa,” kata Rasid, Kamis (27/10/2022).
Politisi Partai Golkar itu berpesan, di awal masa tugasnya, kepala desa harus mampu menjalankan koordinasi dan menjalin komunikasi.
Terutama dengan pemerintah kabupaten Kukar, DPRD Kukar, camat, dan lembaga-lembaga yang ada di desa maupun pengurus rukun tetangga (RT).
Menurutnya, percepatan pembangunan desa tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus didukung oleh lembaga lain. Oleh karena itu, kolaborasi perlu diwujudkan.
Baca juga: 34 Pataka Diarak dari Kukar ke Titik Nol IKN Nusantara di Sepaku Penajam Paser Utara
Selain itu, tugas kepala desa dalam memajukan desa juga menjadi prioritas dalam menyejahterakan masyarakatnya.
“Tidak mungkin kades bisa membangun desanya tanpa didukung oleh instrumen-instrumen yang lain," ucapnya.
Rasid berharap kepala desa terpilih bisa mempercepat pembangunan yang ada di desanya masing-masing. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.