Berita Kubar Terkini

Bantah Lakukan Pemerasan, Mantan Kapolsek Jempang Beberkan Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba

Iptu Sainal Arifin, mantan Kapolsek Jempang, Kutai Barat (Kubar), yang sebelumnya sempat viral namanya, memberikan klarifikasi terkait tuduhan terhada

Penulis: Febriawan |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Mantan Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin membantah tudingan bahwa dirinya telah melakukan pemerasan terhadap warga. 

Melainkan pihaknya tetap membebaskan terduga pelaku FM. Karena tidak ada barang bukti.

Baca juga: IRT di Kubar Mengaku Diperas Oknum Kapolsek Jempang, Sarang Walet Hingga Uang Puluhan Juta Melayang

Dikatakan, peredaran narkoba di wilayah tersebut cukup mengkhawatirkan. Salah satunya di sejumlah lokasi sarang burung walet yang kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.

Dia mengemukakan, lokasi sarang burung di Jempang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan mengonsumsi narkoba.

"Saya bersama anggota selalu melakukan pemantauan, utamanya terhadap peredaran narkoba. Karena yang sangat kami khawatirkan adalah anak-anak. Jangan sampai terjerumus ke narkoba," kata dia.

Dirinya menegaskan, selama satu tahun lebih pihaknya sudah beberapa kali melakukan penangkapan.

Yang terbesar, ada 4 tersangka, termasuk satu di antaranya anak di bawah umur, dengan barang bukti 43 gram sabu-sabu.

Baca juga: Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin Dicopot dari Jabatannya, Diduga Minta Uang ke Warga

"Saya tidak ada maksud apa-apa dalam ketegasan soal narkoba ini. Tidak lain, tidak bukan, hanya demi menyelamatkan anak-anak kita. Terkait ada kekeliruan saya, sebagai manusia bisa, saya minta maaf," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sainal Arifin dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Jempang, karena kasus dugaan pemerasan terhadap warga bernama Fahrial Muslim, yang diduga terlibat narkoba. Belakangan karena tidak cukup bukti, yang bersangkutan dibebaskan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved