Berita Kaltara Terkini
Ratusan Paket Kosmetik dan Ikan Layang Ilegal Asal Tawau Dimusnahkan Polda Kaltara
Mengamankan ratusan paket kosmetik ilegal di perairan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara
TRIBUNKALTIM.CO- Personel Ditpolairud Polda Kaltara bersama Bea dan Cukai Tarakan pada Rabu (26/10/2022) sekitar puku 19.20 WITA mengamankan ratusan paket kosmetik ilegal di perairan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara.
Selain 10 koli kosmetik ilegal, polisi juga mengamankan 43 koli berisi ikan layang (Genus Decapterus) tanpa dokumen diangkut menggunakan speedboat dan hendak memasuki perairan Tarakan.
Kosmetik dan ikan yang dibawa secara ilegal ini diduga dari Tawau, Malaysia.
Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan, kasus ini terungkap berkat koordinasi yang dilaksanakan Bea dan Cukai Tarakan.
Sebelum pengungkapan kasus temuan memang personel Polairud Polda Kaltara dan Bea Cukai rutin melakukan patroli di wilayah perairan.
Baca juga: Lagi, 77 PMI Ilegal Dideportasi dari Tawau, Terbanyak Dari Sulsel
Baca juga: 14 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diamankan di Nunukan, Rencana Berangkat ke Tawau Malaysia
Baca juga: Remaja Asal Tawau Diamankan Imigrasi Nunukan, Awalnya Berniat Jenguk Neneknya di Bone
“Baik patrol hely, patrol kapal, kami selalu terkoordinasi dengan Bea Cukai. Dari Bea Cukai mendapatkan informasi kemarin bahwa akan ada barang masuk dan kami berkoordinasi, dan setelah dilakukan tindak lanjut, barang yang dibawa speedboat yang menjadi target tersebut berpapasan dengan kapal patrol dari Bea Cukai Tarakan,” ungkap Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan kepada awak media, Jumat (28/10/2022).
“Sesuai ciri-ciri yang sudah diduga dari informasi awal, kemudian dari mulai jam 19.00 WITA sampai pukul 20.00 WITA. Dan setelah dihentikan lalu diperiksa di atasnya ada puluhan koli ikan dan di bawahnya ternyata ada 10 koli berisi kosmetik,” ungkap Dirpolairud Polda Kaltara.
Setelah berkoordinasi bersama, malam itu dua kapal berjalan dan dari Bea Cukai Tarakan menyerahkan kepada Ditpolairud Polda Kaltara.
“Kami memanggil dan tersangkanya belum ada, kami koordinasi dengan Balai POM di Tarakan dan juga BKIMP Tarakan. Untuk penyelidikannya kami akan mencari bersama Bea Cukai terkait terduga inisial N itu yang membawa barang tersebut secara ilegal diduga dari Tawau, Malaysia,” beber Dirpolairud Polda Kaltara.
Dikatakan lebih lanjut Kombes Pol Bambang Wiriawan, barang tersebut diduga berasal dari Filipina untuk kosmetik ilegal dan masuk melalui Malaysia dan sampai ke Indonesia diduga melalui jalur Sebatik, Kabupaten Nunukan.
“N ini adalah nama yang muncul sebagai pengirim barang ini. Ini yang kita cari, informasinya adanya di Sebatik,” jelasnya.
Adapun BB diperoleh sebanyak 43 koli ikan layang tanpa dokumen, dan 10 koli kosmetik berisi ratusan pcs paket skincare bermerek Briliant Skin Care.
Dijelaskan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Tarakan, Yogaswara, sebelumnya dari Tim Intelijen Bea Cukai Tarakan memperoleh informasi adanya pengangkutkan barang-barang ilegal berupa MMEA dan NPP yang dibawa dari Pulau Sebatik dan/atau Tawau, Malaysia.
Menindaklanjuti informasi tersebut dilaksanakan Patroli Laut Terkoordinasi antara Bea Cukai Tarakan dengan Direktorat Polairud Polda Kaltara.