Warga Palaran Tutup Jalan
Soal Penutupan Jalan oleh Warga Eks Transmigran di Palaran, Ini Respon Disnakertans Kaltim
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberi jawaban terkait tuntutan warga eks-transmigrasi di Palaran.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberi jawaban terkait tuntutan warga eks-transmigrasi di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Simpang Pasir, Kota Samarinda.
Aksi pada Jumat (28/10/2022) hari ini juga masih berlangsung, pantauan lapangan hingga pukul 14.20 WITA masih dilakukan penutupan jalan dengan disertai spanduk tuntutan.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawandi saat dihubungi menjelaskan terkait persoalan hukum dan langkah-langkah Pemprov Kaltim.
Rapat juga sudah diselenggarakan oleh Biro Hukum Setdaprov Kaltim bersama para pihak.
Baca juga: Aksi Tutup Jalan di Palaran Terus Dilakukan Hingga Tuntutan Terpenuhi, Warga Akan Buat Portal
"Putusan rapat itu menyatakan penggantian tanah. Nah, tanah itu karena untuk kepentingan transmigrasi maka itu adalah kewenangan kementerian yang menangani Transmigrasi," sebutnya, Jumat (28/10/2022).
"Itu saja putusannya karena memang putusan pengadilan kan juga seperti itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rozani menjelaskan bahwa yang terkait dengan putusan banding bahwa tergugat 1 dan tergugat 2 itu wanprestasi.
Jadi, wanprestasi adalah meminta tanah ganti tanah, sementara gugatan lainnya tidak diterima terkait dengan dana tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Eks Transmigran di Palaran Tutup Jalan, Tuntut Ganti Rugi Lahan ke Pemprov
"Karena di putusan bandingnya kan memang tanah diganti tanah," tegasnya.
Tentu, kalau terkait persoalan transmigrasi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi terlebih dahulu.
Menurut Rozani, urusan transmigrasi ini tidak sepenuhnya diserahkan ke pemerintah daerah.
Dalam Undang-Undang, Transmigrasi itu adalah urusan pilihan, bukan urusan wajib.
Baca juga: TNI Lewat TMMD Bangun Jalan Penghubung di Palaran Samarinda Masih Berlangsung
"Jadi harus kita berkoordinasi dengan kementerian transmigrasi. Sebenarnya dalam persidangan sudah disampaikan kalau dibaca, saya kan tidak kuasa juga, bukan kuasa hukumnya. Tetapi kalau saya membaca pada risalah perkara, saya lihat sudah kita sampaikan juga. Jadi harusnya Kementerian Transmigrasi juga dihadirkan dalam persidangan karena perkara itu, kan perkara tahun 1973," bebernya.
Sementara, pada tahun tersebut, Pemprov mengenai ketransmigrasian itu bukan pada kewenangannya, artinya masih pemerintah pusat semua yang mengatur.
Kemudian, masyarakat eks-Transmigrasi mereka mengajukan gugatan kira-kira setelah Pemprov menerima urusan dari UU Nomor 22 Tahun 1999 itu.
"Tetapi yang saya baca dalam dokumen-dokumen yang ada, tetap dikoordinasikan ke Kementerian Transmigrasi," terang Rozani.
Baca juga: UPDATE Perolehan Medali Popda Kaltim XVI, Kontingen Samarinda Membeku di Puncak Klasemen
Jika dibaca pada putusan pengadilan, mestinya yang dibaca adalah soal lahan.
Terkait tuntutan ganti rugi Rp59 Milyar dikatakan Rozani bahwa hal tersebut bertemunya di Dokumen Putusan Pengadilan Negeri yang sudah dimintakan oleh para tergugat untuk banding.
Lalu putusan banding menyatakan bahwa lahan. Sementara gugatan ganti rugi karena bukan wanprestasi, karena bukan perbuatan melawan hukum, maka penggantiannya berupa lahan.
"Kemudian itu pun kita masih belum kayaknya, masih mengajukan kasasi, apa penggugat atau kami yang mengajukan kasasi begitu nanti kita cek lagi, putusan pengadilan kasasi menolak, berarti kan kita kembali ke putusan banding. Lalu sekarang itulah kita dapat angka Rp59 Milyar," jelasnya
"Ganti rugi sebesar Rp59 milyar itu pernah disajikan di pengadilan tingkat pertama. Di pengadilan tingkat banding yang muncul kata lahan pengganti. Jadi diskusinya sampai disitu saja," sambung Rozani.
Baca juga: Cuaca Samarinda Hari Ini, Waspada Banjir, Hujan Turun Mulai Siang hingga Malam
Gubernur Kaltim, lanjut Rozani, tentu juga tetap berkoordinasi, serta akan tetap meminta dan akan segera mengusulkan lagi serta memungkinkan akan segera ada pertemuan guna memastikan lahan mana yang akan diberikan kepada 118 KK.
"Jadi itu yang kami coba menyesuaikan dengan putusan banding. Saya kira itu sudah diperintahkan kepada kita bagaimana mencari lahan penggantinya, ya kita akan berkoordinasi dengan kementerian terkait lahan pengganti transmigrasi. Kan tidak ada lahan transmigrasi kalau tidak ada disetujui oleh Kementerian Transmigrasi," tandasnya
Terakhir, Rozani juga meminta warga bersabar dan harus menunggu dulu, karena ini bukan semata-mata urusan Pemprov Kaltim.
Karena, tahun 1973 belum ada kewenangan terkait transmigrasi.
"Kita ini kebetulan saja di tahun setelahnya, transmigrasi menjadi urusan Pemprov. Kalau pakai UU Nomor 23 Tahun 2014 kan kembali lagi urusan itu bukan di kita, tetap di Kementerian Transmigrasi," pungkas pria yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim ini. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.