Berita Penajam Terkini
Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pencurian Dikembalikan Kejari PPU Kepada Korban
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Barang bukti yang dikembalikan yakni berupa satu unit motor milik korban, yang dicuri oleh tersangka AA.
"Barang bukti yang dikembalikan yakni motor milik korban perkara tindak pidana pencurian," ungkap Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Surya Hermawan pada Rabu (2/11/2022).
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam, Hari Ini Bertambah 9 Pasien Positif Covid-19
AA diketahui melakukan tindak pidana pencurian terhadap korban SW. Kejadian itu berlangsung dirumah korban yang berada di Kelurahan Bangun Mulya Kecamatan Waru, pada Januari 2022 lalu.
Tersangka AA melanggar pasal 363 ayat 1 juncto pasal 65 ayat I KUHP.
Surya mengatakan, pengembalian ini dilakukan lantaran perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) dan telah dinyatakan inkracht.
Baca juga: Cuaca Penajam Hari Ini, Sepaku IKN Nusantara Berawan, Juga Babulu dan Waru
"Sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah diputus jadi dikembalikan ke yang berhak sesuai putusan hakim," sambungnya.
Barang bukti perkara pencurian dengan pemberatan ini dilakukan dengan mengantar langsung ke rumah korban.
Hal itu sejalan dengan program Kejari, yakni Atlantis atau Antar Langsung Gratis.
Baca juga: Utang Penajam Paser Utara Tahun 2021 Sebesar Rp 243 Miliar, Akan Dibayar Lunas Tahun 2022 Ini
Sebelumnya diketahui, ada dua mekanisme pengembalian barang bukti di Kejari, yakni mengambil langsung ke kejaksaan, atau diantarkan ke rumah korban seperti pada program kejaksaan tersebut.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) nomor 10 tahun 2019 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi.
Namun untuk realisasi program Atlantis itu, ada beberapa ketentuan, yakni jarak rumah korban dengan kantor Kejari bisa dijangkau atau mudah diakses, dan tidak terlalu jauh.
"Itu memang ada pilihan, yang pertama adalah si pemilik itu mengambil kekantor kita atau yang kedua kita antarkan," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bb-curian-kejari-ppu.jpg)