Berita Nasional Terkini
Motif dan Fakta Baru Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok, Jam 5 Pagi Sudah Pakai Seragam SD
Motif dan fakta baru ayah bunuh anak dan aniaya istri di Depok: Terungkap mengapa jam 5 pagi korban sudah pakai seragam SD.
TRIBUNKALTIM.CO - Motif dan fakta baru ayah bunuh anak kandung dan aniaya istri di Depok: Terungkap mengapa jam 5 pagi korban sudah pakai seragam SD.
Terungkap motif Rizky Noviyandi Achmad (31) membunuh anak kandung dan menganiaya istrinya hingga kritis.
Rizky pun menangis di hadapan polisi dan meminta maaf.
Terkuak mengapa anak yang dibunuh ayahnya di Depok, Jawa Barat sudah mengenakan seragam SD meski saat dihabisi waktu masih menunjukan pukul 05.10 WIB.
Padahal biasanya siswa SD baru akan siap-siap berangkat ke sekolah di pukul 06-06.30 WIB.
Baca juga: Terungkap Alasan Hotman Paris Hutapea Ogah jadi Pengacara Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tapi tidak dengan yang dilakukan KPC (11) pada Selasa (1/11/2022).
Meski baru Subuh, KPC sudah mengenakan seragam putih merah yang menandakan dia sudah siap berangkat sekolah.
Nahas nyawanya justru melayang beberapa menit kemudian akibat tindakan brutal Rizky Noviyandi Achmad (31) yang tak lain adalah ayah kandungnya.
Seragam SD KPC pun berlumuran darah dan menjadi pakaian terakhir yang dikenakan di semasa hidupnya.
Terungkap Alasannya
Mengenai hal itu pun terjawab berdasarkan penuturan dari Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar.
Imran awalnya menjelaskan mengenai motif pelaku sampai nekat membunuh anak dan menyerang istrinya sampai kritis.
Baca juga: Kasus Subang Terbaru, Tangga di TKP jadi Kunci Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak? Ini Analisanya
Kata Kapolres, pelaku memang sering bertengkar dengan istrinya.
"Motifnya ini karena pelaku kesal, sering bertengkar dengan korban (istrinya)," ujar Imran saat merilis kasus tersebut di Mapolres Depok, Rabu (2/11/2022).
Beberapa jam sebelum menganiaya istri dan membunuh anaknya, pelaku memang sempat cekcok mulut dengan istrinya.
Korban kesal akibat pelaku kerap kali pulang pagi.

Hal itu membuat korban meminta untuk berpisah.
Hal inilah yang membuat pelaku geram.
Baca juga: Kasus Subang Terbaru, Begini Prediksi Nasib Yosef dan Yoris Bila Pembunuhan Ibu dan Anak Tak Terkuak
Namun saat itu pelaku masih menyempatkan untuk Salat Subuh di Masjid.
"Menjelang subuh itu si pelaku salat subuh dulu ke masjid, nah istrinya minta cerai," kata Kapolres.
Barulah seusai pulang Salat Subuh dari masjid dekat kediamannya, emosi pelaku kian memuncak saat melihat sang istri sudah siap minggat dari rumah yang mereka tempati di Klaster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok.
Termasuk melihat anak kandungnya sudah mengenakan seragam SD.
"Tiba-tiba pulang dari masjid ternyata si istri ini sudah rapih-rapih atau beres-beres barang (hendak keluar dari rumah) dan korban anaknya sudah berpakaian seragam sekolah siap-siap mau berangkat," ungkapnya.
"Disitu pelaku tak terima, terjadi cekcok mulut, hinga pelaku mengambil golok yang ada di kolong meja dan membacok istri serta anaknya," timpalnya.
Akibat perbuatan Rizky, sang anak tewas di lokasi kejadian dan istrinya sekarat.
Baca juga: Kasus Subang Terbaru, Yosef Sebenarnya Sudah Tahu Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak? Begini Analisanya
Nangis di Kantor Polisi
Seolah menyesali perbuatannya, suami di Kota Depok, Rizky Noviyandi Achmad kini hanya bisa menangis tertunduk dengan kondisi tangan terborgol saat dihadirkan dalam ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas.
"Itu ada barang bukti seragam anakmu, kamu lihat hasil perbuatan mu itu," kata Kapolres Depok kepada pelaku RNA yang menangis sesenggukan, Rabu (2/11/2022).
Menanggapi ucapan Kapolres Metro Depok, pelaku hanya bisa menunduk, menangis, sambil beberapa kali mengucapkan maaf.
Baca juga: Putusan Sela Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eksepsi Ferdy Sambo Cs Ditolak, Sidang Berlanjut
"Jangan minta maaf ke kami.
Kamu bayangkan ini seragam ini, bertaubat kamu," ucap Kapolres melihat reaksi pelaku.
"Itu anak kandungmu yang kamu habisi, apa salah dia," timpal Imran lagi.
Pelaku pun hanya terus terdiam dan menangis sesenggukan tanpa berkata apa-apa.
Atas kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak Mengapa Anak yang Dibunuh di Depok Sudah Pakai Seragam SD Meski Masih Subuh, Pelaku Menangis