Berita Penajam Terkini
Tak Ada Penyertaan Modal, Tahun Depan PPU Tidak Dapat Program Hibah Air Minum bagi MBR
Tahun depan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) tidak mengalokasikan dana penyertaan modal. Sehingga Tahun 2023, PPU tidak dapat program hibah air minum
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tahun depan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) tidak mengalokasikan dana penyertaan modal.
Sehingga Tahun 2023, PPU tidak dapat program hibah air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sekadar diketahui, persyaratan untuk mendapatkan program MBR dari pemerintah pusat adalah dengan penyertaan modal terlebih dahulu.
"Untuk tahun 2023, kita libur MBR karena dana penyertaan modal di 2023 tidak ada," ungkap Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka PPU, Abdul Rasyid, Kamis (3/11/2022).
Abdul Rasyid mengemukakan, penyebab pemerintah daerah tidak mengalokasikan penyertaan modal, lantaran Perda nomor 19 tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten PPU tengah dibahas oleh DPRD PPU untuk perubahannya.
Baca juga: Perumda Danum Taka Terus Komitmen Perluas Layanan di IKN Nusantara
Perda tersebut merupakan regulasi dasar dalam penyertaan modal kepada Perumda.
"Dalam perkembangannya, kita melihat masih ada tarik-menarik eksekutif dan legislatif terkait perubahn Perda nomor 19 terkait penyertaan modal," jelasnya.
Pembahasan perubahan tersebut dipastikan memakan waktu yang cukup lama, sehingga tidak bisa selesai sebelum awal tahun 2023.
Abdul Rasyid juga menyayangkan hal tersebut lantaran pihaknya telah mengirimkan surat pernyataan minat bupati mengikuti program MBR kepada kementerian terkait.
Baca juga: Usulan Penyertaan Modal Perumda Danum Taka Penajam Paser Utara Sudah Disampaikan
Selain itu, sebanyak 1.500 Sambungan Rumah (SR) juga telah diusulkan untuk mendapatkan program tersebut tahun depan.
"Sayang sekali, kita sudah usulkan sekitar 1.500 sambungan tahun 2023," tambahnya.
Dana penyertaan modal yang dibutuhkan untuk mengikuti program MBR dengan 1.500 SR, yakni sebesar Rp 6 miliar. (*)