Berita Paser Terkini

Kepala BPN Paser Tanggapi Permasalahan Sengketa Lahan Robert Saragih dengan PT SSM

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Paser, Zubaidi menanggapi persoalan yang terjadi antara Robert Saragih dengan PT Saraswanti Sawit Makmur

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi usai pertemuan pada 2 November 2022 lalu dengan pihak PT Saraswanti Sawit Makmur (SSM) dengan perwakilan Kuasa Hukum H. Robert Saragih dan pihak kepolisian mengenai hasil pengukuran lahan yang bersengketa. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi menanggapi persoalan yang terjadi antara Robert Saragih dengan PT Saraswanti Sawit Makmur (SSM).

Masalah yang terjadi antara kedua belah pihak sebenarnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 4 kali, Jumat (4/11/2022).

Kepala BPN Paser Zubaidi menyebutkan, untuk kejelasan permasalahan harus jelas antara subyek dan objek.

"Sudah empat kali kita mediasi bahkan di DPRD Paser juga sudah kita sampaikan, kalau harus jelas antara subyek dan objek, kalau subyeknya sudah jelas yaitu Robert Saragih dengan PT SSM," terangnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Robert Tantang untuk Buktikan Hak Guna Usaha di Desa Rantau Atas Paser

Sementara itu, untuk objeknya kata Zubaidi selama ini pihaknya masih berangan-angan karena kedua belah pihak sama-sama membawa peta.

"Dari PT SSM ada peta HGU-nya, sedangkan Robet membawa peta sendiri dari hasil pengukurannya dia. Sehingga saya minta untuk diadakan pengukuran dan pengecekan ulang di lapangan," bebernya.

Kemudian untuk hasilnya, kata Zubaidi berdasarkan pengukuran dan pengolahan data di lapangan, memang apa yang diklaim Haji Robet ada yang di HGU Saraswanti.

Disebutkan, total keseluruhan areal lahan yang diklaim oleh Robet Saragih kisaran 600 hektar, dan yang masuk di PT SSM seluas 313,4 hektar.

Baca juga: Cuaca Penajam Paser Utara Hari Ini, 4 Kecamatan dan IKN Nusantara Berawan hingga Malam

"Selebihnya ada tanah penguasaan masyarakat, sertipikat PTSL, Inhutani (kehutanan), dan PT BML berdasarkan pengukuran data kita, sehingga sekarang sudah jelas permasalahannya dimana dan tempatnya dimana," papar Zubaidi.

Sebelumnya diterangkan Kuasa Hukum H Robet Saragih jika HGU PT SSM berada di Desa Kerang dan Kerang Dayo. Dalam HGU, rata-rata yang dituangkan ialah dua desa.

Zubaidi menegaskan, wilayah HGU ialah kabupaten, bisa dua desa atau lebih. Kemudian tidak masuknya Rantau Atas dalam HGU PT SSM, diperkirakan saat itu hingga sekarang belum ada batas desa yang jelas.

Baca juga: Cuaca Paser Hari Ini, 10 Kecamatan Berpotensi Berawan, Kuaro akan Hujan Disertai Petir

"Batas administrasi desa itu hampir semuanya belum ada keputusan dari bupati. Tidak hanya di Rantau Atas, desa lain seperti Damit, Olong Pinang dan Long Kali semuanya mengalami," jelasnya.

Hanya saja saat melihat peta HGU, peta bidang maupun surat ukur yang ada di sertifikat. Untuk wilayah Rantau Atas yang sekarang di klaim oleh Robet Saragih masuk dalam HGU PT SSM.

"Ada di HGU PT SSM, yang merupakan satu kesatuan di luasan lima ribu hektar HGU mereka," pungkas Zubaidi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved