Berita Penajam Terkini

Perumda Air Minum Danum Taka PPU Usulkan Lanjutan Pembangunan Reservoir di 2023

Rencana pembangunan reservoir diharapkan bisa dilanjutkan pada 2023 mendatang.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Direktur Perumda Air Minum Danum Taka PPU, Abdul Rasyid. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Rencana pembangunan reservoir diharapkan bisa dilanjutkan pada 2023 mendatang.

Hal itu karena reservoir merupakan salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan air bersih, terutama di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka PPU, Abdul Rasyid mengatakan selama ini distribusi air bersih terutama untuk daerah pesisir masih menggunakan pola bergiliran.

Baca juga: Polisi Bekuk Ibu Rumah Tangga di Penajam, Diduga Menjual Barang Haram

Daerah pesisir yang masih menggunakan pola tersebut yakni Kayu Api, Kelurahan Penajam dan Kerok.

Namun, ada juga beberapa kelurahan lain seperti Gunung Steleng di Kecamatan Penajam yang turut mengadopsi pola tersebut.

"Reservoir menara menjadi salah satu solusi mengatasi permasalahan distribusi air bersih," ungkapnya pada Jumat (4/11/2022).

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Hari Ini, Tambahan 2 Pasien Positif Covid-19

Reservoir menara yang rencananya akan dibangun itu, bahkan telah memiliki Detail Engineering Design (DED) sejak 2020 lalu.

Sementara untuk lokasi pembangunannya telah ditetapkan di eks Kantor Dinas Kesehatan, Kelurahan Penajam.

Diketahui, kebutuhan anggaran untuk mewujudkan reservoar menara diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.

Anggaran untuk pembangunan ini telah diajukan kepada pemerintah daerah di tahun 2023.

Baca juga: Penajam Paser Utara Tidak Dapat Program Hibah Air Minum untuk MBR di Tahun 2023

“Harapannya usulan pembangunan itu bisa direalisasikan," lanjutnya.

Selama ini pelanggan di daerah tersebut tidak dapat menikmati aliran air bersih dari perusahaan milik pemerintah daerah karena sistem pendistribusian air bersih masih menerapkan pola bergilir.

Jika menara penampungan air bersih setinggi 20 meter dengan kapasitas daya tampung 10.000 liter dapat di wujudkan maka permasalahan penyaluran air secara bergilir di daerah tersebut bakal terselesaikan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved