Berita Nasional Terkini
Dua Warga Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan, Berencana Berlayar ke Pare-Pare Bersama Istri
Dua warga Malaysia diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan pada Sabtu (05/11/2022) sore
TRIBUNKALTIM.CO- Dua warga Malaysia diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan pada Sabtu (05/11/2022) sore.
Dua warga yang diamankan adalah dua pria bersama istri dan dua orang anak.
Mereka masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tradisional Aji Kuning, Sebatik Tengah tanpa dilengkapi dokumen.
Mereka melanjutkan jalan darat menuju Desa Bambangan, Sebatik Barat.
Dari Desa Bambangan, Sebatik Barat menyeberang menggunakan speedboat ke Sei Bolong, Nunukan.
Satu keluarga, dua orang diantaranya warga negara Malayaia itu rencana akan berlayar ke Pare-pare menggunakan KM Queen Soya pada hari yang sama.
Baca juga: Pria Asal Jatim Ditangkap di Nunukan, Rencana Selundupkan 20 WNI ke Malaysia
Baca juga: Dua Warga Malaysia Dideportasi, Sempat Dipenjara 5 Bulan di Nunukan
"Sabtu sore itu, saat penumpang kapal KM Queen Soya mulai memasuki ruangan domestik, kami lakukan pemeriksaan identitas mereka," kata Reza Pahlevi kepada TribunKaltara.com, Senin (07/11/2022), pukul 11.00 Wita.
Reza Pahlevi mengatakan, saat pemeriksaan identitas, petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menemukan kad vaksin Malaysia yang dibawa oleh calon penumpang dengan identitas Jawan bin Jupin.
Pada kad vaksin tersebut tertera nomor IC 90330-12-5435, alamat Sabah, Malaysia.
"Tapi begitu kami minta paspor, yang bersangkutan menunjukan paspor Indonesia dengan biodata Budi bin Bunga. Tempat lahir Tawau, Sabah. Nomor paspor AR393905, berlaku sampai 07 Agustus 2017," ucap Reza Pahlevi.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada istri yang bersangkutan dan ditemukan paspor Indonesia dengan biodata Monica Yohanes. Tempat tanggal lahir, Tator 05 Oktober 1984.
Nomor paspor C3828021 berlaku sampai dengan 23 September 2024.
"Kalau dua anak yang bersangkutan kami temukan kad kanak-kanak Malaysia dengan biodata dengan nama Chalmers Douston Jaffery. Nomor IC 160105-12-1697. Lalu anak satunya lagi bernama Catriona Darlene Budi Jaffery. Nomor IC 190825-12-1238," ujar Reza.
Selain bersama keluarganya, Budi Bin Bunga juga bersama seorang pria yang mengaku adik kandung dari istrinya (adik iparnya).
Reza mengaku dalam pemeriksaan identitas, petugas menemukan kad vaksin Malaysia milik pria bernama EZY. Ia berkewarganegaraan Indonesia.
"Tapi setelah kami cek kad vaksin Malaysia yang diakui miliknya itu, nama yang tertera berbeda. Di kad tertera Rodian dengan nomor IC 090122-12-0759. Alamat Sabah, Malaysia," tutur Reza.
Dua Pria Diamankan ke Ruang Detensi
Reza menyebut saat ini Budi Bin Bunga bersama iparnya diamankan ke ruang detensi Imigrasi Nunukan.
Sembari itu, Imigrasi Nunukan melakukan koordinasi dengan perwakilan Malaysia yang ada di Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca juga: Jajaki Kerja Sama dengan Investor Malaysia, Andi Harun Ubah RSUD IA Moeis Jadi RS Internasional
"Istrinya warga negara Indonesia. Jadi dia dan anaknya tahanan luar alias wajib lapor. Kalau suami dan iparnya kami amankan. Kami masih koordinasi dengan perwakilan Malaysia di Pontianak apakah benar dua pria itu warga negara Malaysia atau bukan," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Dua pria Ngaku Warga Malaysia Punya Paspor Indonesia, Diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Nunukan, https://kaltara.tribunnews.com/2022/11/07/dua-pria-ngaku-warga-malaysia-punya-paspor-indonesia-diamankan-di-ruang-detensi-imigrasi-nunukan?page=all.