Berita Ekbis Terkini

Menaker Ida Fauziyah Pastikan Upah Minimum 2023 Bakal Naik, Jadi Berapa? Formula Penghitungannya

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah memastikan upah minimum tahun 2023 bakal naik. Jadi berapa? Simak penjelasan Menaker terkait formula perhitungannya

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kemenkes_ri
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah memastikan upah minimum tahun 2023 bakal naik. Jadi berapa? Simak penjelasan Menaker terkait formula perhitungannya 

TRIBUNKALTIM.CO -  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum tahun 2023 akan naik.

Lalu jadi berapa upah minimum tahun 2023 yang disebut Menaker Ida Fauziyah bakal naik?

Simak penjelasan Menaker Ida Fauziyah terkait formula perhitungan upah minimum tahun 2023 di artikel ini. 

Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022), Menaker Ida Fauziyah menjelaskan terkait upah minimum tahun 2023 mendatang.

Untuk upah minimum mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, "Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022." 

Menurut Menaker, dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Baca juga: Jawaban Menaker terkait Aspirasi Buruh yang Meminta Upah Minimum Naik 13 Persen Tahun 2023

Lebih lanjut, Ida Fauziyah menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.

Ida Fauziyah mengatakan, "Kementerian Ketenagakerjaan kami sampaikan nantinya kepada seluruh gubernur seluruh Indonesia.

Selanjutnya, kami juga telah melakukan serangkaian persiapan dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2023 yang dimulai dengan melakukan beberapa kegiatan." 

Dalam penetapan upah minimum telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.

"Seperti masukannya ini yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan.

Upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil.

Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah," papar Menaker seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved